Berita

Polisi Ungkap 11 Kasus Tawuran di Kota Bogor Selama April-Juni, 32 Remaja Ditangkap

Published

on

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho (tengah) menunjukkan barang bukti senjata tajam saat pengungkapan kasus tawuran di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 3 Juni 2025. Foto/klikbogor.id.

KlikBogor – Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 11 kasus tawuran remaja selama periode April hingga awal Juni 2025 di wilayah hukumnya.

Dari sejumlah kasus tersebut, 32 orang ditangkap petugas kepolisian berikut dengan barang bukti berupa senjata tajam atas sajam.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan ada 11 kasus tawuran dan kepemilikan sajam yang diungkap selama periode April hingga awal Juni.

“Selama periode April sampai awal Juni 2025, ada 11 kasus yang lanjut sampai ke persidangan, dengan rincian 4 kasus tahap 2 kejaksaan, 7 sedang proses penyidikan,” ungkap Aji di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 3 Juni 2025.

Ia mengimbuhkan dari belasan kasus tersebut ada 32 orang yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Unit Reskrim Polsek. Rata-rata mereka yang diamankan berusia remaja.

“Para pelaku tawuran yang diamankan rata-rata usia 14 hingga 20 tahun,” kata Aji.

Adapun modus operandi para pelaku melakukan tawuran dengan pengeroyokan atau penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan sajam.

Ia pun menegaskan langkah penindakan ini merupakan atensi dari pimpinan Polresta Bogor Kota maupun Polri untuk memberantas gangguan Kamtibmas khususnya Kota Bogor.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dan melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan dari sekolompok masyarakat atau anak-anak di lingkungannya.

Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti puluhan sajam jenis celurit, pedang, dan klewang.

Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Darurat, Pasal 351, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.

“Ke depannya kami akan menerapkan Pasal 358 KUHP terkait perkelahian antarkelompok. Jadi ketika ada tawuran baik korban ataupun pelaku itu semua akan diangkut,” tambahnya.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version