Berita

Polisi Tangkap 2 Perampok Lintas Negara di Rumah Mewah Kota Bogor

Published

on

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugraha (tengah) didampingi petugas Imigrasi Bogor dan Imigrasi Ngurah Rai saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan warga negara asing. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan komplotan perampok lintas negara di wilayah hukumnya.

Dua pelaku berinisial RW dan JW, warga negara asing asal Tiongkok berhasil diamankan petugas saat berada di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugraha, menjelaskan pencurian ini terjadi di sebuah perumahan di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan pada 22 Maret 2026 sekira pukul 20.45 WIB.

Aksi tersebut diketahui korban melalui notifikasi kamera CCTV yang terhubung ke ponselnya. Setelah menyadari rumahnya dibobol, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami lakukan penyelidikan selama satu bulan untuk mengungkap pelaku dengan berkoordinasi dengan Imigrasi Bogor, Imigrasi Ngurah Rai, Resmob Polda, serta instansi terkait lainnya,” ujar Kompol Aji di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 5 Mei 2026.

Baca juga: Longsor Susulan, Jembatan Warga di Pasirjaya Putus

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menyewa mobil sebelum mendatangi rumah korban. Mereka masuk ke dalam rumah yang sedang kosong tersebut dengan cara merusak pintu utama.

Para pelaku juga menggunakan topeng bergambar wajah dari pesepakbola Argentina Lionel Messi guna menyamarkan identitas saat beraksi.

Dari aksi pencurian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Sehari setelah melakukan pencurian, pelaku yang berjumlah empat orang tersebut diketahui kembali ke negara asalnya. Namun, satu bulan kemudian dua pelaku kembali masuk ke Indonesia dan berhasil diamankan saat berada di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Pelaku sempat diberhentikan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai dan akhirnya kami bisa mengamankan yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga: 450 Prajurit Yonif 315 Jaga Perbatasan Indonesia–Papua Nugini

Sementara itu, dua pelaku lain berinisial AL dan LS kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terkait motif, Kompol Aji mengatakan masih melakukan pendalaman keterangan kedua tersangka lantaran terbatas bahasa. Untuk sementara, keduanya mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Bersangkutan menyampaikan tidak memiliki pekerjaan, sehingga bisa kami katakan yang bersangkutan ini pekerjaannya sebagai perampok atau pencuri antarnegara,” tegas Kompol Aji.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version