Berita
Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan di Bogor, 160 Jeriken Ciu Disita
KlikBogor – Polisi menggerebek gudang pengoplosan minuman keras (miras) di wilayah Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Sebanyak 160 jeriken miras jenis ciu disita polisi dari penggerebekan itu.
“Kami dari Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dengan Kabupaten Bogor melakukan penggerebekan minuman keras oplosan di wilayah Cilebut Timur, Kabupaten Bogor,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan, Sabtu, 7 Juni 2025.
Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 160 jeriken miras jenis ciu dengan beberapa alat yang memang digunakan untuk oplosan.
Barang bukti lainnya yang disita yaitu seribu tutup botol minuman dengan berbagai warna, tiga ribu botol air mineral berbagai ukuran, dan tiga set pengukur suhu kadar alkohol.
“Bahan baku oplosan yaitu dari minuman biang jenis ciu dicampur dengan air mineral. Dari satu galon (ciu) dicampur dengan satu galon air mineral,” jelas Dede menambahkan.
Ia mengungkapkan, dari penggerebekan itu, Satresnarkoba mengamankan lima pelaku. Kelimanya memiliki peran yang berbeda, mulai dari pemilik gudang hingga pekerja.
“Untuk yang diamanin ada lima orang tersangka, yang satu pemilik dari gudang pabrik ini inisial JM (54), yang kedua sebagai karyawan untuk melakukan pengoplosan minuman keras inisial R dan S. Yang dua orang ini sebagai pengirim barang minuman keras yang hasil dari oplosan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu tentang izin edar tanpa izin.
(ckl/hrs)
Pingback: Polresta Bogor Kota Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Hasil KRYD