Berita
Polisi Cokok Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis di Bogor, 3 DPO
KlikBogor – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap tiga pengedar sabu dan tembakau sintetis dalam waktu dan lokasi berbeda.
“Pengungkapan ini mendukung 17 program prioritas dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan narkotika,” terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso melalui Kepala Satresnarkoba Kompol Eka Candra dalam keterangannya, Senin, 4 Oktober 2024.
Dua pengedar sabu, yakni S (25) ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di daerah Ciawi Kabupaten Bogor dengan barang bukti seberat 484 gram.
Pelaku yang merupakan warga Sukabumi ini mendapat uang jasa bila berhasil menjual sabu tersebut dari A sebesar Rp5 juta. A kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku lain, SL (32), warga Tamansari, Kabupaten Bogor ditangkap pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti seberat 2,06 gram.
Satresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap YO, penyuplai sabu ke pelaku SL. YO juga ditetapkan sebagai DPO.
Lanjut Eka, petugas berhasil menangkap seorang peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis dengan inisial R (46).
Warga Cipaku ini ditangkap pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti seberat 97,12 gram.
Satresnarkoba terus mendalami kasus ini guna mengungkap dan menangkap pelaku lain yang mengendalikan bisnis gelap tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @ganji yang menyuruh pelaku R (46) membuat dan mengedarkan tembakau sintetis dengan janji akan memberikan upah sebesar tiga juta rupiah,” tegasnya.
Eka juga mengatakan, pihak kepolisian berkomitmen akan terus memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan membuat generasi muda serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban dan pelaku peredaran narkotika.
“Dan apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 113 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
(ckl/hrs)