Berita

Penjambret Ponsel Ibu Gendong Bayi di Tajur Ditangkap Polisi

Published

on

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Toriq (tengah) menunjukkan barang bukti dari pelaku penjambretan di kawasan Kecamatan Bogor Timur.

KlikBogor – Tak kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap EP (23), pelaku penjambretan ponsel seorang ibu muda berinisial S di Kota Bogor.

EP ditangkap polisi usai melancarkan aksinya di Gang RM. Padang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekira pukul 10.35 WIB.

“Kami berhasil mengungkap pelaku kurang dari 1×24 jam,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Toriq, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca juga: 2 Pelaku Pungli di Pasar Asem Kota Bogor Diringkus Polisi 

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula ketika S yang tengah menggendong bayi usia 9 bulan tiba-tiba dihampiri EP yang menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, ponsel milik korban dirampas pelaku.

“Saat diambil handphone oleh pelaku dan terjadi perebutan dengan korban,” ujar Guntur.

Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. 

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapati ponsel diduga milik korban dijual di media sosial dan dilakukan transaksi secara cash on delivery (COD). 

“Jadi setelah pengambilan barang (ponsel), barang tersebut dijual dengan cara COD,” kata Guntur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bogor mengaku sudah menjalankan aksinya di tujuh TKP. 

Baca juga: Pohon Tumbang di Kedung Jaya, 3 Pekerja Bangunan Terluka 

Adapun motif pelaku hingga nekat melakukan perbuatan itu untuk kebutuhan membayar cicilan motor dan biaya kuliah. 

“Dari tujuh TKP korbannya rata-rata perempuan dan pelaku ini melihat sasaran yang lemah secara random,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EP dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

(hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version