Berita
Pengiriman 18 Kg Ganja Bogor-Sidoarjo Digagalkan Polisi
KlikBogor – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan pengiriman paket narkoba lintas daerah melalui jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 18,05 kilogram ganja dan 1.000 butir obat keras tertentu jenis Double L. Polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial MDF (25).
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, penangkapan MDF dilakukan setelah petugas mengembangkan kasus menggunakan metode controlled delivery dari Terminal Bubulak, Kota Bogor.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket berisi barang terlarang di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Bogor Barat,” ungkap Arie Trestiawan kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa, 8 September 2026.
Arie menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 2 September 2026 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menerima informasi dari masyarakat terkait paket mencurigakan di salah satu agen bus Terminal Bubulak.
Paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi tersebut awalnya disebut berisi rokok dan ditujukan ke Sidoarjo, Jawa Timur.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam dan memutuskan menjalankan teknik controlled delivery atau pengawalan paket secara terselubung untuk mengidentifikasi penerima barang di kota tujuan,” jelasnya.
Baca juga: IPB University Kirim 1,2 Ton Nasi Steril untuk Warga Terdampak Gempa NTT
Esoknya atau Kamis, 3 September 2026 sekira pukul 14.00 WIB, tim kemudian mengawal paket tersebut menggunakan bus antarkota menuju Sidoarjo. Setelah tiba di salah satu pool bus di Sidoarjo, petugas melakukan pengamatan di sekitar lokasi.
Tidak lama kemudian, MDF datang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah untuk mengambil paket berupa peti kayu tersebut. Petugas langsung menangkap tersangka di lokasi tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu peti kayu berisi 17 bungkus besar ganja kering yang dililit lakban cokelat dengan total berat 18,05 kilogram. Selain itu, dari dalam jok sepeda motor tersangka, polisi menemukan 1.000 butir obat keras tertentu jenis Double L.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MDF mengaku diperintah oleh seseorang berinisial YR alias W untuk mengambil paket dan menyimpannya sebelum diedarkan kembali. MDF dijanjikan upah sebesar Rp3,5 juta untuk pengiriman tersebut,” papar Arie.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri menambahkan, polisi juga telah meminta keterangan dari salah satu karyawan agen bus di Terminal Bubulak.
Paket tersebut dibungkus dalam kotak dan disampaikan kepada karyawan agen sebagai paket berisi rokok. Namun, setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi narkoba.
“Namun ternyata kan bukan rokok. Hal itu dilakukan sebagai modus operandi dari pengirim untuk sampai ke kurir narkoba. Untuk ke Kota Bogor sendiri tidak ada untuk dilempar barang ke sini, tapi singgah saja. Ya tadi, pengaburan daripada bandar narkoba. Namun dia dengan modus-modusnya mampir sini dulu (terminal),” tuturnya.
Baca juga: Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran TPAS Galuga Bogor
Ali mengungkapkan, karyawan agen bus tersebut sebelumnya menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal. Dalam komunikasi tersebut, penelepon meminta karyawan mengambil paket dan mengirimkannya ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Paket tersebut diketahui datang melalui ekspedisi kargo. Setelah paket tiba, karyawan agen kembali menerima panggilan dari nomor telepon lain yang tidak dikenal untuk menanyakan apakah paket tersebut sudah sampai atau belum.
Berdasarkan pengakuan MDF kepada petugas, tersangka telah bekerja sebagai kurir narkoba selama sekitar tiga tahun di bawah kendali YR alias W. Polisi kini masih memburu YR.
“Tersangka mengaku sudah sekitar tiga tahun bekerja sebagai kurir narkoba di bawah kendali saudara YR alias W. Kami masih melakukan pengejaran kepada satu tersangka YR,” terang Ali.
Atas perbuatannya, MDF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Jajaran Polresta Bogor Kota akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 108.829 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
(hrs/ckl)