Berita
Pemkot Bogor Dukung Polresta Bogor Kota Berantas Miras Ilegal
KlikBogor – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor apresiasi atas konsistensi Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran minuman keras atau miras ilegal.
“Kami Pemkot Bogor mengapresiasi konsistensi yang dilakukan Polresta Bogor Kota untuk mencegah dan memberantas miras di beberapa penjual ilegal,” kata Jenal usai menghadiri pemusnahan miras di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 8 Juli 2025.
Menurut Jenal, ada berbagai kejadian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diketahui bersumber dari pengaruh miras.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Hasil KRYD
Untuk itu, Pemkot Bogor sangat mendukung dan menyepakati langkah ini sebagai bentuk sinergitas yang kuat antara berbagai pihak dan hal ini harus terus dijaga.
Jenal juga mengatakan selama tiga bulan terakhir, Pemkot Bogor bersama jajaran Satpol PP dan Polresta Bogor Kota telah menindak tegas pelaku usaha yang terlibat.
“Sejak bulan puasa lalu, kami bergerak. Ada enam kafe disegel karena menjual miras, dan tujuh warung PKL kami bongkar serta kami sita gerobaknya. Ini bagian dari ikhtiar kami menekan peredaran miras,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya bersama DPRD akan memanggil para distributor miras di Kota Bogor untuk mencari solusi agar miras tidak mudah diakses, terutama oleh anak-anak muda.
“Ke depan saya dengan komisi I (DPRD Kota Bogor) sudah berdiskusi, akan mengundang distributor yang di Kota Bogor,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi anak-anak muda di Kota Bogor yang sangat mudah mengakses miras. Apalagi warungnya (miras) warung PKL (pedagang kaki lima) itu sulit untuk dikontrol,” imbuhnya.
Diketahui, ada 17.000 botol miras dari pelbagai merek yang dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Miras tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polresta Bogor Kota selama tiga bulan terakhir.
(ckl/hrs)