Berita

Pemkot Bogor Audit Oknum Satpol PP yang Rugikan Anggota

Published

on

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta (kanan). Foto/Istimewa.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menanggapi serius informasi dan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan oleh oknum pejabat struktural di lingkungan Satpol PP Kota Bogor yang diduga berdampak pada dipotong tunjangan belasan anggota.

Inspektorat Kota Bogor telah turun melakukan audit investigatif yang dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum agar berjalan objektif, independen, dan tuntas.

Pemkot Bogor tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, apalagi yang berdampak langsung pada hak pegawai.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan bahwa Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor telah memberikan pendampingan hukum kepada para pegawai Satpol PP yang dirugikan.

Pendampingan ini meliputi konsultasi, advokasi administratif, dan fasilitasi jika pegawai tersebut ingin menempuh jalur hukum. Hak gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai adalah hak normatif yang wajib dipenuhi negara.

“Untuk menjamin tidak ada lagi pegawai Satpol PP lainnya yang menjadi korban, Pemkot Bogor melalui BKPSDM melakukan validasi data terhadap hak-hak pegawai Satpol PP. Jika ditemukan kekurangan bayar akibat perbuatan oknum, maka akan segera dilakukan verifikasi melalui mekanisme mitigasi risiko anggaran, sesuai ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Alma dalam keterangannya dikutip Selasa, 14 April 2026.

Sementara itu, terhadap oknum pejabat struktural yang terbukti menyalahgunakan keuangan, Pemkot akan menempuh tiga jalur sanksi di antaranya sanksi administratif, perdata hingga pidana.

Hukuman disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Sedangkan untuk perdata yakni tuntutan Ganti Rugi TGR oleh Majelis Pertimbangan TGR untuk mengembalikan kerugian daerah.

Untuk pidana maka menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Kepolisian dan Kejaksaan jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

“Selanjutnya sebagai langkah pencegahan, Wali Kota telah memerintahkan penguatan sistem pengendalian intern di Satpol PP. Mulai bulan ini, pencairan uang makan, uang lembur, dan operasional anggota wajib menggunakan CMS dan diverifikasi berlapis oleh Kasubag Keuangan, Sekretaris Dinas, dan Inspektorat,” jelas Alma.

Disamping itu, pihaknya telah membuka kanal aduan via WhatsApp 0813-8199-5371 agar pegawai internal dapat konsultasi langsung tanpa takut intimidasi.

Pemkot Bogor berkomitmen menjaga marwah Satpol PP sebagai penegak Perda. Jangan sampai wibawa institusi runtuh karena ulah oknum.

“Kami pastikan hak seluruh anggota Satpol PP dipulihkan, dan proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan. Perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik sebagai wujud ‘Bogor Beres’ yang taat asas dan ‘Bogor Maju’ yang bersih melayani,” ucap Alma.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan bahwa saat ini yang bersangkutan telah diproses.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang bermasalah tersebut dan akan dikenakan sanksi.

“Hukuman disiplinnya masih dalam proses ke BKN, karena hukuman berat,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota Satpol PP Kota Bogor mengaku tunjangannya dipotong pihak bank. Peristiwa ini pun viral di media sosial.

Pemotongan itu diduga akibat penggadaian Surat Keputusan (SK) anggota yang menjadi korban oleh oknum atasan berinisial IJ, Kasubag Keuangan dan Pelaporan di Satpol PP Kota Bogor ke bank hingga menunggak cicilan.

(hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version