Berita
Pembunuh Wanita di Jalan Sholeh Iskandar Bogor Terancam 20 Tahun Penjara
KlikBogor – Tak kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap MF (26), pelaku pembunuhan wanita berinisial AA (25). Pria tersebut ditangkap setelah membuang jasad korban dari Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) ke bawah Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan terkait penemuan seorang wanita yang tewas di Jalan Sholeh Iskandar pukul 03.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi kejadian perkara (TKP) dan ditemukan seorang wanita yang tergeletak di jalan raya dengan keadaan tidak bernyawa,” ujar Rio, Senin, 25 Mei 2026.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil identifikasi, polisi mengantongi terduga pelaku pembuang jasad korban AA.
“Kami dapati terduga pelaku berinisial MF,” jelas Rio.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk membantu pengejaran terhadap pelaku.
“Alhamdulillah, pada pukul 07.00 WIB terduga pelaku berhasil ditemukan di jalan Tol Cisumdawu saat hendak menuju wilayah Garut,” katanya.
Baca juga: Diduga Lompat dari Jembatan di Panaragan, Pemuda Meninggal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dengan korban diketahui merupakan teman sekolah di salah satu SMK di Kabupaten Bogor.
Sebelum insiden berdarah itu, pelaku berusaha mencari hingga menghubungi korban melalui pesan di media sosial. Setelah sekian lama tidak bertemu dan berkomunikasi, mereka janjian untuk bertemu.
“Pada tanggal 2 Mei 2026 keduanya bertemu di Air Mancur,” tuturnya.
Dalam pertemuan itu, korban sempat menanyakan keberadaan orang tua pelaku. Menurut pengakuan tersangka, terdapat ucapan korban yang membuat dirinya sakit hati.
Diduga karena sakit hati, pelaku kembali mengajak korban bertemu pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam pertemuan kedua itu, pelaku telah menyiapkan sejumlah peralatan.
“Terduga pelaku memperlihatkan golok lalu mengancam akan melakukan pembunuhan. Kemudian pelaku menyampaikan kalau mau aman korban harus memberikan uang. Tapi korban tidak mau,” katanya.
Pelaku kemudian mengeksekusi korban saat melintas di kawasan Stadion Pakansari. “Korban dijerat menggunakan dasi yang sudah dibawa oleh tersangka,” bebernya.
Baca juga: Bogor Diguyur Hujan, Bendung Katulampa Siaga 3
Setelah itu, korban dibawa berkeliling menggunakan mobil dalam keadaan tidak sadar. Saat di jalan Tol BORR di kawasan Yasmin, korban disebut masih bergerak.
“Ketika masuk di wilayah Yasmin atau Jalan Sholeh Iskandar, korban masih bergerak. Kemudian terjadilah seperti yang di video dari jalan tol ke bawah yang merupakan tindakan keji,” katanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian membawa mobil milik korban menuju arah Garut. Setelah polisi melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV di sejumlah ruas jalan tol akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Pada saat akan melakukan penangkapan, mobil korban yang dibawa pelaku tidak mau berhenti. Dan dapat membahayakan pengendara lain. Aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dan melakukan penembakan terhadap mobil korban yang dibawa oleh tersangka,” tegasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa golok, dasi, mobil, uang tunai sekitar Rp4 juta, pakaian, dompet, dan sejumlah kartu identitas milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MF dijerat Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 49 ayat (3), dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951.
“Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
(ckl/hrs)