Berita
Pedagang Pasar Presiden Kota Bogor Tolak Pengosongan
KlikBogor – Pedagang Pasar Presiden di kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, mendapatkan imbauan pengosongan lapak atau kios dari Satpol PP Kota Bogor.
Surat itu dua kali diterima pedagang pada 24 dan 29 Oktober 2024 lalu, namun pedagang memilih menolak imbauan tersebut.
Perwakilan Pedagang, Nana (42) mengatakan, dalam surat imbauan itu mereka diminta mengosongkan sampai 31 Oktober. Bila Imbauan itu tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengosongan paksa dari Satpol PP.
“Saya bersama pedagang merasa keberatan adanya surat yang dikeluarkan Kasatpol PP kepada pedagang,” katanya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan, pedagang hanya diimbau secara lisan dan tertulis, namun tidak pernah dipanggil untuk mediasi.
Padahal, sambung dia, seharusnya hal seperti ini disertai dengan sosialisasi dan juga solusi kedepannya.
Setahu pedagang, kata Nana, pemilik tanah tidak mempermasalahkan atas keberadaan mereka.
“Setahu kami juga yang mempunyai tanah tidak mempermasalahkan. Jadi sama sekali nggak ada masalah,” sebutnya.
Saat ini, tercatat ada 35 pedagang yang menempati pasar tersebut. Mereka semua telah bersepakat untuk menolak dan memperjuangkan tempat tersebut.
“Kami ingin kalau mau ditata yah panggil kami agar tempat ini bisa dirapikan dan dikelola secara bersama-sama,” tandasnya.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah membenarkan adanya imbauan tersebut. Ia mengatakan, pengosongan ini merupakan lanjutan dari upaya sebelumnya di tahun 2022 lalu.
“Kita pernah lakukan pada 2022 tapi ada perlawanan dari oknum preman jadi belum selesai. Mereka saat itu hanya mengatakan ingin membongkar sendiri sisanya,” kata Agustian Syah, Jumat, 1 November 2024.
Ia mengungkapkan dari hasil kajiannya menunjukkan kalau masalah PKL, gangguan keamanan sampai pungli diduga masih terjadi di situ.
Sehingga tempat itu harus dikosongkan, selain itu tempat itu disebut tidak memenuhi aturan sebagai pasar.
“Selama lahan itu belum dikosongkan maka belum selesai masalah. Apalagi posko keamanan sudah habis masanya 31 Oktober kemarin,” ungkapnya.
Pihaknya memastikan akan melanjutkan rencana pembongkaran pada lahan tersebut. Walau pemilik lahan tidak masalah dengan adanya pasar, namun pendirian pasar tidak sesuai dengan aturan.
“Silahkan saja kalau mau mediasi tapi kami sudah punya dasar kuat untuk membongkar. Soal solusi ada tempat di Pasar Mawar yang disediakan, jadi saya tetap lanjut,” katanya.
Sementara itu, Pengacara Pedagang Pasar Presiden, Banggua Togu Tambunan menyebut bila Satpol PP mempermasalahkan tempat karena tidak memiliki IMB itu merupakan kesalahan. Sebab, bangunan telah berdiri sebelum aturan IMB belum ada, yaitu awal perang kemerdekaan.
“Kalau disebutkan harus dirobohkan tidak memiliki IMB maka salah besar, karena memang pembangunan sebelum UU diberlakukan tidak berlaku surut,” ujarnya.
Menurutnya, proses pengosongan ini harus dilakukan lewat kajian legalitas. Sehingga Satpol PP harus mengkaji ulang surat yang dikeluarkan karena berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Kami akan bersurat Pj Wali Kota Bogor untuk meminta beliau mengundang kami, Satpol PP dan pihak terkait untuk duduk bersama terkait pasar ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Banggua menyebut mengetahui siapa saja ahli waris atas tanah tersebut. Sehingga ia meminta agar tidak ada pihak yang secara sepihak mengakui dan menerbitkan sertifikat tanah tempat itu.
“Jangan sampai ada yang berupaya mensertifikat tanah ini tanpa bisa membuktikan kalau dia ahli waris. Saya harap penegak hukum menghentikan itu karena kalau bukan ahli waris maka batal demi hukum,” bebernya.
Terpilih, Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan telah menerima aduan pedagang ini. Dirinya akan menindaklanjuti laporan ini dengan menguji validitas dan legalitas tanah yang di tempati saat ini.
“Jadi kita belum tahu nih tanah siapa ini. Kalau tanah warga maka mereka punya hak atas tempat ini,” katanya.
Alma sendiri akan menjadi mediator antara pedagang dan Satpol PP untuk memastikan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Menurutnya, tak boleh langsung pembongkaran karena bisa terjadi konflik.
“Kami bagian hukum datang ngecek ke lapangan dan akan tindak lanjuti laporan ini,” katanya.
(red)