Parlementaria

Pascapenertiban Kios di Jalan Merdeka, DPRD Keluarkan 5 Rekomendasi

Published

on

Komisi III DPRD Kota Bogor usai melaksanakan rapat koordinasi dengan DinKUKMdagin, Satpol PP, dan Perumda PPJ terkait penertiban kios di Jalan Merdeka.

KlikBogor – Penertiban kios atau lapak usaha di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, akhirnya masuk ke meja DPRD Kota Bogor, Rabu, 18 Desember 2024.

Komisi III, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DinKUKMdagin), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Perumda Pasar Pakuan Jaya menggelar rapat koordinasi guna membahas perihal itu.

Dalam pertemuan itu, Komisi III DPRD Kota Bogor menyampaikan lima rekomendasi untuk menjadi panduan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menangani permasalahan ini.

Seperti disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, pertama adalah, Pemkot Bogor diminta melakukan identifikasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN secara menyeluruh serta memanfaatkan berbagai media komunikasi, seperti media sosial, elektronik, dan cetak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan status kepemilikan lahan secara akurat.

Kedua, untuk mencegah penguasaan lahan, Pemkot Bogor diusulkan mengambil alih sementara lahan tersebut guna dimanfaatkan para pedagang kecil. Upaya ini dinilai dapat memberikan manfaat sementara sambil menunggu status hukum lahan ditentukan.

Ketiga, Pemkot Bogor didesak segera mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi konflik yang dapat muncul akibat penguasaan lahan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Keempat, Komisi III meminta agar pengelolaan lahan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya, yang dilengkapi dengan peraturan, seperti peraturan walikota (Perwali) atau keputusan walikota (Kepwal) guna memberikan kepastian hukum.

“Kami juga meminta agar Dinas KUKMdagin memberikan rekomendasi sementara untuk izin pedagang berjualan di lokasi tersebut. Hingga Pemerintah Kota Bogor dapat membuktikan status jelas kepemilikan lahan,” ungkap Atty.

Kelima, Pemkot Bogor diminta segera menetapkan batas lahan untuk memastikan lahan tidak berkurang atau dikuasai pihak lain. Apabila pemilik sah telah teridentifikasi melalui ketetapan hukum, Pemkot Bogor diminta menyerahkan lahan tersebut kepada pemiliknya.

Atty menekankan pentingnya ketegasan Pemkot Bogor untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi para pedagang kecil yang sering menjadi korban praktik premanisme.

“Ketegasan pemerintah menjadi kunci menciptakan lingkungan kondusif dan menjamin hak-hak masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono mengharapkan rekomendasi ini segera diimplementasikan oleh Pemkot Bogor demi menjaga stabilitas dan keadilan di Kota Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk mencegah klaim atas lahan oleh pihak tertentu.

“Kami hanya melaksanakan sesuai aturan. Jika nanti ada rekomendasi dari DPRD untuk pedagang kembali berjualan, kami akan menunggu arahan tertulis,” katanya.

Agustian Syah menambahkan, berdasarkan tata ruang, lahan tersebut memungkinkan digunakan untuk perniagaan dan jasa. Namun, prosesnya memerlukan kejelasan kepemilikan lahan dan kerja sama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya.

“Syarat utama adalah status hukum lahan. Jika semua terpenuhi, pengelolaan bisa dilakukan sesuai aturan,” tandasnya.

(hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version