Berita
Menunggak PBB, 8 Objek Pajak di Bogor Barat Dipasang Plang
KlikBogor – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor melakukan penindakan terhadap wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunggak dengan memasang plang di wilayah Kecamatan Bogor Barat.
Sebelum dilakukan pemasangan plang, Bapenda telah memberikan surat tagihan pajak sebanyak 3 kali dan memberitahukan akan memasang papan pengawasan kepada wajib pajak (WP).
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf menuturkan, pemasangan plang ini dilaksanakan terhadap objek PBB yang tidak membayar pajak di atas tiga tahun. Selain itu dengan nilai pajak rata-rata di atas Rp50 juta.
“Kali ini fokus dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bogor Barat,” ujar Anang kepada awak media, Kamis, 13 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemasangan di wilayah tersebut dilakukan pada 8 titik lokasi 6 kelurahan. Dengan rincian di Kelurahan Pasir Jaya 1 WP, Sindang Barang 2 WP, Bubulak 1 WP, Semplak 1 WP, Curug Mekar 1 WP, dan Menteng 2 WP.
“Nah, ada pun jenis objek pajak yaitu 1 material, 3 tanah kosong, 3 rumah tinggal, dan 1 ruko,” imbuh Anang.
Pemasangan plang ini dilakukan oleh Bapenda Kota Bogor bersama dengan aparatur wilayah masing-masing kelurahan dan didampingi Satpol PP Kota Bogor.
Adapun total tagihan PBB ini sebesar Rp 870.776.276. Anang menambahkan bahwa kegiatan pemasangan papan pengawasan akan terus dilakukan di bulan ini hingga di seluruh wilayah Kota Bogor.
Ia juga menegaskan, sebelum pemasangan plang dilaksanakan oleh Bapenda dan aparat kelurahan, WP telah diberikan surat tagihan pajak sebanyak 3 kali dan memberitahukan akan memasang papan pengawasan kepada WP.
“Jadi tidak langsung dipasang plang pengawasan. Cinta Bogor bayar pajak tepat waktu. Pajak Anda membangun Kota Bogor,” pungkasnya.
(ckl/hrs)