Berita

Menteri LH Minta Kepala Daerah di Kalimantan Selatan Susun Roadmap Penanganan Sampah

Published

on

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dok. Istimewa.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta kepala daerah di Kalimantan Selatan, baik di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi untuk segera menyusun roadmap penanganan sampah.

Hal itu dikatakan Menteri LH Hanif Faisol saat kunjungan kerja di Kota Banjarbaru, pada Kamis, 28 November 2024.

Hanif mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menginisiasi rapat koordinasi untuk mengatasi permasalahan lingkungan, khususnya sampah.

Sebab, sambung Hanif, sampah masih menjadi salah satu isu lingkungan global yang masuk dalam triple planetary crisis.

“Sampah ini seperti bayang-bayang kita. Di mana kita berada, pasti ada sampah yang ditinggalkan. Tantangannya adalah bagaimana kita mengelolanya. Dengan lanskap yang beragam seperti di Kalimantan Selatan, diperlukan berbagai model penyelesaian yang inovatif,” ujar Hanif.

Hanif juga mengingatkan bahwa penyusunan roadmap ini sebenarnya telah dimandatkan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Menurutnya, roadmap ini menjadi hal penting untuk memastikan keberlanjutan sistem pengelolaan sampah yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kami akan mendukung sepenuhnya soal pengelolaan sampah, namun di sisi pembinaan kami juga tetap akan melakukan inspeksi inspeksi terkait dengan sampah yang ada di Kalimantan Selatan,” katanya.

Hanif mengatakan, untuk timbulan sampah di Kalimantan Selatan setiap harinya mencapai 700 sampai 800 ton.

Meskipun lebih kecil dibandingkan dengan Jakarta yang mencapai 8.000 ton per hari, ia menilai banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di daerah ini sudah mendekati kapasitas maksimal.

“Ini ada yang tidak benar dengan pengelolaan sampah yang dulu kita lakukan, karena tanggung jawab ini belum muncul kepada kita semua, melalui even ini kami me-review Undang Undang 18 tahun 2008 bahwa kasus ini harus ada yang tanggung jawab yaitu pemerintah kabupaten kota maupun pemerintah provinsi,” ucapnya.

Ia menambahkan penanganan sampah terutama di kota-kota besar di Kalimantan Selatan, harus dilakukan dengan segala kemampuan semua pihak.

“Kita semua untuk menanganinya menggunakan segala kemampuan kita untuk menyelesaikan masalah sampah di Kalimantan Selatan terutama pada kota kota besar yang sampah menjadi polemik yang tidak berkesudahan dan menimbulkan berbagai sumber penyakit yang sangat berbahaya bagi lingkungan,” jelasnya.

Hanif juga menegaskan  bahwa penanganan masalah ini memerlukan terobosan, mulai dari penguatan tata kelola hingga inovasi teknologi. Misalnya pemanfaatan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), di mana sampah yang telah diolah dapat dijadikan bahan bakar alternatif untuk industri semen.

Kedua, peningkatan Bank Sampah Unit, kabupaten atau kota diharapkan mengadopsi pengelolaan bank sampah seperti yang dilakukan Kota Banjarbaru.

Ketiga, Pembangunan Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) untuk mengolah sampah di tempat khusus, termasuk pemilahan sampah plastik, kertas, dan limbah organik.

“Keempat, pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional untuk menangani residu yang tidak dapat diolah lebih lanjut,” imbuhnya.

Hanif juga menyatakan pentingnya melibatkan produsen barang dalam menyelesaikan masalah sampah yang mereka hasilkan, termasuk produk kemasan air minum.

“Saya sudah meminta kadis (kepala dinas) untuk memanggil produsen barang barang harian yang menimbulkan sampah untuk bertanggung jawab menyelesaikan sampah yang dibuat, misal air minum kemasan, kami juga akan meminta lebih jauh kepada importir yang harus bertanggung jawab terkait sampah di Indonesia,” jelasnya.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menindak pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dengan demikian, ia akan merujuk pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur bahwa pelanggaran dalam pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

“Hari ini kami akan melakukan inspeksi di lapangan untuk memastikan tata kelola berjalan dengan baik. Penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir, tetapi kami juga mengutamakan pembinaan dan diskusi,” pungkasnya.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version