Parlementaria

Komisi I Ramai-ramai Soroti Penghancuran Gerobak PKL ‘Nakal’

Published

on

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara (kiri) dan Fajar Muhammad Nur. Dok. DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Penghancuran gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Bogor Timur yang terjadi baru-baru ini menuai sorotan dari Komisi I DPRD Kota Bogor.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara menilai tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor tidak jauh berbeda dengan kelakuan ‘preman’ yang bertindak semena-mena.

“Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sulit, negara pun belum mampu menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan. Seharusnya pemerintah membina warga yang berusaha bertahan hidup, bukan malah memusnahkan alat usahanya dan ini menunjukkan mental premanisme yang tidak baik,” ujar Banu dikutip Rabu, 21 Mei 2025.

Senada disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan yang menilai tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor berlebihan.

Sebab, kata Mohan, pada dasarnya Satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan. Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Dari aturan-aturan yang ada, kegiatan utama dari Satpol PP adalah pembinaan dan penyuluhan. Bukan menunjukkan kuasa dan kekuatan dengan menghancurkan gerobak,” tukasnya.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor yang juga koordinator Komisi I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy mempertanyakan prosedur yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Bogor.

Sebab dalam Pasal 41 Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tibum, ada tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan penghancuran barang bukti pelanggaran Perda.

Terlebih pada Pasal 36 terdapat banyak jenis sanksi administratif yang dapat diberikan kepada para pedagang yang diduga melakukan pelanggaran tibum.

“Sanksi yang bisa diberikan kan banyak jenisnya. Tentu ini harus ditelusuri prosesnya apakah sudah sesuai dengan perwali yang ada atau belum. Karena kalau memang cacat prosedur tentu ini kelalaian serius yang dilakukan oleh Satpol-PP,” ujar Rusli.

Protes juga datang dari Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso dan Fajar Muhammad Nur. Mereka berdua menilai tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.

Sugeng menegaskan, penghancuran barang hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, terutama jika barang tersebut dianggap sebagai sarana tindak pidana.

“Ini hanya pelanggaran ketertiban umum, bukan tindak pidana. Maka harusnya tidak ada pengerusakan,” ujarnya.

Fajar menyebut bahwa penegakan sanksi seharusnya melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.

“Apa yang dilakukan Satpol PP ini termasuk tindakan di luar hukum dan bisa dikatakan sebagai main hakim sendiri,” tutupnya.

Atas adanya kejadian ini, Komisi I DPRD Kota Bogor juga akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak Satpol PP Kota Bogor untuk dimintai keterangan.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version