Berita

Kejari Kota Bogor Kampanyekan Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan

Published

on

Kejaksaan Negeri Kota Bogor menggelar kampanye antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rabu, 5 Agustus 2026. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Kampanye antikorupsi sekaligus penyuluhan hukum pencegahan tindak pidana korupsi digelar di lingkungan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan.

Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan, Dani Rakhmawan menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan ini memberikan pencerahan bagi jajaran manajerial agar tetap fokus bekerja sekaligus waspada terhadap risiko di lapangan.

“Hal yang paling kami ingat adalah kita harus mampu menggali potensi AGHT. Dari potensi tersebut, kita menyusun matriks mitigasi risiko untuk memetakan potensi risiko apa saja yang mungkin terjadi beserta upaya penanganannya,” tutur Dani.

Baca juga: 2027, Pembangunan Kota Bogor Fokus Transformasi Digital dan Penguatan SDM

Selanjutnya, Perumda Tirta Pakuan juga akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terkait rencana-rencana kerja agar seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran, bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Kota Bogor, M. Ahega Wikantra, menjelaskan bahwa kampanye antikorupsi merupakan salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Penyasarannya dipilih di Perumda Tirta Pakuan mengingat statusnya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola keuangan daerah, sehingga pengawasan dan pencegahan menjadi sangat penting.

“Kegiatan hari ini kami laksanakan dalam rangka kampanye antikorupsi, yang mana merupakan salah satu tugas serta kewenangan dari kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Tujuannya adalah untuk menanggulangi atau mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi,” ujar Ahega.

Baca juga: Mahasiswa IPB Ajari Ibu-Ibu di Nanggung Olah Wol Domba Bernilai Jual

Pada kesempatan itu, pihak Kejaksaan memaparkan berbagai potensi pelanggaran serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan langsung dengan kegiatan operasional Perumda.

Sorotan utama adalah penyusunan mitigasi risiko di setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan.

Ke depannya, Kejari Kota Bogor juga menjalin kerja sama dengan Perumda Tirta Pakuan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun Bidang Intelijen. Kerja sama ini ditujukan untuk pengawasan kegiatan yang beranggaran besar serta mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).

(hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version