Berita

JPO Paledang Dibongkar, Ini Pengalihan Lalu Lintasnya

Published

on

Kondisi JPO Paledang yang akan mulai dibongkar pada Jumat, 26 Juni 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Jembatan penyeberangan orang (JPO) Paledang di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, segera dibongkar.

Pembongkaran JPO Paledang yang melintang di atas Jalan Kapten Muslihat tersebut mulai dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026 esok.

“Pembongkaran dilaksanakan mulai esok (26/6/2026) jam 12 malam sampai jam 4 pagi,” kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin, Kamis, 25 Juni 2026.

Dody menambahkan, saat pekerjaan pembongkaran akan dilakukan penutupan jalan sementara pada Jalan Paledang, Jalan Mayor Oking, dan Jalan Kapten Muslihat atau Jalan Raya Dramaga.

Baca juga: Gebyar PKBM Kota Bogor, Ribuan Siswa Terima Ijazah Paket A hingga C

Sesuai jadwal, waktu pelaksanaan penutupan jalan selama tujuh hari dari 26 sampai 2 Juli 2026. Namun, pihaknya akan memaksimalkan pekerjaan pembongkaran itu rampung dalam waktu tiga malam.

“Penutupan jalan maksimal empat malam, tapi dimaksimalkan kalau bisa tiga malam saja. Makanya peralatan dan tenaga kerja dimaksimalkan, untuk meminimalisir dampak lalu linta,” katanya.

Adapun selama penutupan jalan berlangsung akan dilakukan pengalihan lalu lintas kendaraan. Lalu lintas dari Jalan Kapten Muslihat arah Jalan Veteran ke Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RE. Martadinata, Jalan Merdeka atau melalui Jalan Sarif Bustaman (Empang).

Baca juga: JPO di MA Salmun dan Underpass Kebon Pedes Diajukan

Lalu lintas dari Jalan Otto Iskandardinata (Otista) atau Jalan Ir. H. Juanda ke arah Jalan Paledang dan Jalan Kapten Muslihat dialihkan ke Jalan Raden Saleh Sarif Bustaman (Empang).

Sementara lalu lintas dari arah Jalan Veteran ke arah Jalan Kapten Muslihat dialihkan ke Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Mawar, Jalan Merdeka.

JPO Paledang resmi ditutup pada Rabu, 20 Agustus 2025. Penutupan dilakukan setelah hasil penelitian kelayakan konstruksi oleh Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI dengan Nomor: BM 0503-DO/689 menyatakan bahwa kondisi JPO tersebut sudah tidak layak digunakan.

Berdasarkan laman LPSE Kota Bogor, pembongkaran JPO Paledang dibiayai APBD 2026 dengan nilai pagu Rp342 juta.

(hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version