Berita
Hendak Tawuran, Remaja Bawa Celurit Pink Dibekuk Polisi di Bogor Timur
KlikBogor – Aksi sekelompok remaja yang hendak melakukan tawuran digagalkan petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB.
Tujuh remaja berhasil diamankan polisi, salah satunya kedapatan membawa senjata tajam jenis cerulit panjang berwarna pink.
Kapolsek Bogor Timur, AKP Asep Sundana, menjelaskan kejadian tersebut berawal dari ajakan tawuran yang disebarkan melalui media sosial Instagram.
“Jadi berawal dari pesan yang dikirim oleh NOSE (selaku admin kelompok Tajur Soft Boys) ke akun Instagram lawan yang isinya ajakan tawuran di Bundaran Sumarecon Bogor,” kata Asep dikutip Selasa, 7 Oktober 2025.
Ajakan itu disetujui oleh kelompok lawan, sehingga sekitar 11 remaja dari kelompok Tajur Soft Boys berkonvoi menuju lokasi menggunakan tiga unit sepeda motor. Setiap motor ditumpangi tiga hingga empat orang.
“Mereka berangkat dari wilayah PD Hasan, lalu melewati Jalan Babadak, Jembatan Dam Katulampa, dan Jalan Parung Banteng menuju arah Bundaran Sumarecon,” urainya.
Namun, sebelum tiba di lokasi, mereka mendapat informasi bahwa kelompok lawan memilih kabur karena kalah jumlah.
Mengetahui hal itu, rombongan Tajur Soft Boys kemudian berbalik arah menuju Jalan Parung Banteng Katulampa.
Di saat bersamaan, lanjut Asep, Tim Raimas Polresta Bogor Kota yang tengah berpatroli melintas di lokasi hingga terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan kelompok remaja tersebut.
Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan tujuh remaja, termasuk satu remaja berinisial M (18), yang kedapatan membawa senjata tajam jenis corbek atau celurit panjang warna pink.
“Yang empat remaja diamankan di wilayah Parung Banteng dan tiga lainnya akhirnya diamankan di wilayah Babadak,” ujar Asep.
Senjata tajam yang diamankan petugas disita sebagai barang bukti bersama sepeda motor yang digunakan.
Ia mengungkapkan bahwa seorang petugas mengalami luka saat terjadi perebutan senjata tajam dengan pelaku M.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara,” tegasnya.
(ckl/hrs)