Parlementaria
DPRD Kota Bogor Soroti DTSN, Minta Diperbaiki Jelang Penganggaran 2027
KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor menyoroti persoalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat ini meminta data tersebut dikonfirmasi dan diperbaiki agar kebijakan penganggaran pada 2027 tidak kembali menimbulkan persoalan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur usai rapat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor di ruang rapat komisi IV pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas pemeringkatan desil yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan kebijakan sosial dan anggaran daerah.
Fajar mengatakan bahwa evaluasi perlu dilakukan menyusul berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan kebijakan berbasis DTSN pada 2026.
DPRD, kata Fajar, tidak ingin masalah serupa kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya. “Kita mau memastikan angka acuan yang dipakai oleh BPS itu arahnya mau ke mana. Apakah menggunakan angka desil skala nasional yang sudah dimiliki oleh Dinsos atau ada opsi lain,” katanya.
Fajar menilai pemeringkatan desil dalam skala nasional berpotensi menimbulkan kesenjangan ketika diterapkan untuk melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat di tingkat kota dan kabupaten.
Baca juga: 2 Raperda Disahkan jadi Perda, Atur Perdagangan dan Adminduk
Fajar mengungkapkan, berdasarkan pembahasan bersama BPS, terdapat sekitar 18 ribu keluarga yang masuk dalam pemeringkatan skala nasional, tetapi berdasarkan kondisi di tingkat Kota Bogor dinilai layak masuk desil 1 hingga 5.
Jika satu keluarga diasumsikan terdiri dari tiga orang, jumlah tersebut setara dengan sekitar 54 ribu jiwa. Fajar memperkirakan jumlahnya bisa mencapai sekitar 60 ribu orang.
“Ini yang menjadi perhatian kami, karena kalau datanya tidak sesuai dengan kondisi di daerah, tentu bisa berdampak pada kebijakan dan penentuan penerima bantuan,” tegas Fajar.
Selain persoalan perbedaan pemeringkatan, Fajar juga menyoroti warga yang belum memiliki klasifikasi desil. Berdasarkan data versi 3 periode Juli yang dibahas, jumlah keluarga tanpa desil disebut mencapai sekitar 37.700 keluarga.
Dengan asumsi rata-rata tiga orang dalam satu keluarga, jumlah tersebut disebut setara dengan sekitar 113 ribu jiwa.
Menurut Fajar, persoalan warga yang belum memiliki desil perlu menjadi perhatian karena data tersebut berpotensi memengaruhi penentuan sasaran program bantuan dan kebijakan kesejahteraan masyarakat.
“Posisi sekarang itu banyak warga yang merasa kehilangan hak dan bantuannya. Ini upaya komisi IV untuk bagaimana caranya meminimalisir itu,” katanya.
Karena itu, Komisi IV mendorong agar data yang digunakan untuk menyusun anggaran 2027 lebih akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat di Kota Bogor.
Baca juga: Mobil Bermuatan 8 Jeriken Bensin Terbakar di Mulyaharja, 2 Orang Terluka
Menurut Fajar, DPRD ingin memastikan kebijakan yang disusun tidak menyisakan persoalan akibat ketidaksesuaian data, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Fajar menjelaskan, salah satu kendala yang disampaikan BPS berkaitan dengan pembaruan data. Data versi 4 disebut belum sepenuhnya memuat hasil pendataan terbaru, termasuk data yang berkaitan dengan kegiatan sensus ekonomi.
Menurut informasi yang diterima dalam rapat, data tersebut baru diterima BPS pada hari pelaksanaan pertemuan dan mulai diproses untuk memastikan angka yang lebih akurat.
Fajar berharap data terbaru dapat diketahui setelah proses pengolahan selesai. Sementara itu, pembaruan data berikutnya diperkirakan masuk dalam versi 1 tahun 2027.
Ia juga menjelaskan bahwa BPS Kota Bogor memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan maupun mengubah pemeringkatan desil.
Lembaga tersebut berperan sebagai penghubung koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sedangkan keputusan terkait data tetap berada di tingkat pusat.
“Posisi BPS Kota Bogor perlu dijelaskan sebagai jembatan koordinasi antara daerah dan pusat. Batas kewenangannya juga minim, belum bisa memberikan keputusan langsung atau mengubah data karena acuannya ada di pusat,” ungkapnya.
Fajar mengakui penerapan DTSN dan sistem pemeringkatan desil masih menghadapi sejumlah persoalan karena program tersebut relatif baru dijalankan pada 2026.
Di sisi lain, Pemkot Bogor saat ini menggunakan DTSN sebagai salah satu acuan dalam pemeringkatan masyarakat. Karena itu, DPRD menilai penolakan secara langsung terhadap sistem tersebut bukan menjadi solusi.
Sebagai gantinya, Komisi IV mendorong pembenahan melalui penyediaan data yang lebih konkret dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
“Kita mencoba untuk memberikan jalan tengah, jalan keluarnya, ya sudah datanya yang konkret. Itu yang bisa kita lakukan,” tutup Fajar.
Komisi IV berharap koordinasi antara BPS, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mempercepat pembaruan data. Dengan begitu, penyusunan anggaran 2027 diharapkan lebih tepat sasaran dan dapat meminimalkan persoalan warga yang merasa kehilangan akses terhadap bantuan sosial.
(rls/hrs)