Berita

DLH Segel Lokasi Pembuangan Sampah Liar di Klapanunggal

Published

on

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menyegel lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu, 8 April 2026. Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor.

KlikBogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal melakukan penyegelan lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, pada Rabu, 8 April 2026.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor.

Penindakan ini dilakukan karena lokasi tersebut diduga telah lama dijadikan tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menjelaskan bahwa atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, pihaknya telah menghentikan aktivitas pengolahan sampah ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Alhamdulillah pada hari ini, Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah selesai melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal yang berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal,” ujar Agus dikutip Kamis, 9 April 2026.

Baca juga: Bus Listrik Bojonggede-Sentul Bogor Diuji Coba, Ini Rutenya

Sebelumnya, pihaknya sempat mencoba menemui pengelola lokasi tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya, DLH akan menindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.

“Kami sudah mencoba mencari pengelola TPA ilegal ini, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk menindaklanjuti hal ini,” katanya.

Agus mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pengelola tempat pembuangan sampah liar untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.

“Kami berharap para pengelola TPA liar di wilayah Kembang Kuning dapat menghentikan kegiatannya, karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.

“Jika masih terus berlangsung, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan membuat laporan terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut,” tegas Agus menambahkan.

Baca juga: Kerja Sama Berlanjut, Kementan Borong Benih Padi IPB Senilai Rp250 Miliar

Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyun, mengatakan penutupan lokasi pembuangan sampah liar ini merupakan langkah awal untuk melakukan penataan dan pembersihan area tersebut.

“Kegiatan hari ini adalah penutupan lokasi pembuangan sampah liar atau tidak berizin yang berada di Desa Kembang Kuning. Ke depan kami berencana melakukan clean-up di lokasi ini,” ungkapnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH untuk menentukan langkah lanjutan terhadap lokasi tersebut, termasuk kemungkinan pengelolaan sampah yang lebih tertata dan sesuai aturan.

“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk menentukan apakah lokasi ini nantinya hanya dilakukan pembersihan atau bisa dikembangkan menjadi tempat pengolahan sampah yang lebih tertata,” katanya.

Pihak kecamatan juga akan melakukan pengawasan secara berkala agar aktivitas pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi.

“Dari kecamatan kami akan melakukan patroli dan monitoring secara berkala. Kami juga akan memanggil pengelola lokasi tersebut agar tidak lagi mendatangkan sampah-sampah baru dari luar,” katanya.

Dengan langkah ini, Pemkab Bogor berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, serta praktik pembuangan sampah liar dapat dihentikan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

(hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version