Berita
Dishub Kota Bogor Tertibkan Lapak Hewan Kurban di Bus Stop dan Trotoar
KlikBogor – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan lapak penjualan hewan kurban yang menggunakan fasilitas umum seperti bus stop dan trotoar menjelang Hari Raya Idul Adha, Rabu, 20 Mei 2026.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, penertiban dilakukan lantaran pedagang hewan kurban berjualan di lokasi yang bukan peruntukannya.
“Ini penertiban penjual hewan kurban yang berjualan tidak pada peruntukannya, karena dipakai di shelter atau bus stop dan trotoar,” ujarnya.
Penertiban kali ini dilakukan di satu titik lokasi di kawasan Jalan Ahmad Adnawijaya atau Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara.
“Di situ tadi ada kurang lebih enam penjual. Jumlah kambing totalnya kurang lebih ada sekitar 35-an ekor,” kata Dody.
Baca juga: Jangan Asal Sapu Kotoran Tikus, Pakar IPB Ingatkan Risiko Hantavirus
Menurutnya, para pedagang sebenarnya mengetahui bahwa area halte dan trotoar tidak diperbolehkan digunakan untuk berjualan. Namun mereka tetap mencoba memanfaatkan lokasi tersebut.
“Mereka itu coba-coba saja, siapa tahu tidak diusir sama petugas. Jadi pura-pura tidak tahu, padahal mereka tahu sebenarnya di situ tidak boleh,” ujarnya.
Meski demikian, proses penertiban berlangsung kondusif dan para pedagang disebut kooperatif dengan memindahkan lapaknya setelah diberikan teguran oleh petugas.
Dishub Kota Bogor memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara mobile hingga perayaan Idul Adha selesai. Langkah itu dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum sebagai tempat berjualan hewan kurban.
“Hal ini juga terkait banyaknya keluhan dari masyarakat seperti trotoar, bus stop dan halte dipakai jualan kambing. Mudah-mudahan dengan diekspos seperti ini, besok-besok tidak ada lagi,” kata Dody.
Baca juga: Suasana Haru Warnai Pelepasan Calon Haji Kota Bogor ke Tanah Suci
Dalam penertiban tersebut, Dishub juga melibatkan aparat wilayah setempat guna memastikan penanganan berjalan bersama-sama di lapangan.
Dody turut mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berdagang.
“Silakan berdagang dan berusaha, kita tidak pernah melarang, tetapi lakukanlah di tempat-tempat yang memang sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
(ckl/hrs)