Berita

Disdik Kota Bogor Imbau Perpisahan Siswa Digelar Sederhana di Sekolah

Published

on

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Herry Karnadi. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mengimbau sekolah agar melaksanakan kegiatan perpisahan siswa secara sederhana dan digelar di lingkungan sekolah. Imbauan yang dikeluarkan Disdik Kota Bogor ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah.

Kepala Disdik Kota Bogor, Herry Karnadi memaparkan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan untuk perpisahan ini, mengacu pada SE Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah.

“Saya berpegang pada Surat Edaran Pak Gubernur. Jadi memang perpisahan sebaiknya tetap dilaksanakan, tapi di sekolah saja. Saya sepakat dengan itu karena sudah banyak sekolah yang mampu menyelenggarakan kegiatan tersebut di sekolah masing-masing,” ungkap Herry di ruang kerjanya, Senin, 18 Mei 2026.

Baca juga: Sekolah Energi Diluncurkan di Kota Bogor, Siapkan Green Talent

Ia menambahkan, kegiatan perpisahan yang digelar di sekolah akan memberikan kesan yang lebih mendalam bagi para siswa di masa mendatang.

“Saya yakin itu akan lebih berkesan karena nanti saat mereka bertambah usia, 10 tahun atau sampai 20 tahun kemudian mereka akan mengenang sekolahnya saat SD dan SMP dahulu,” katanya.

Ia mengatakan bahwa setiap SMP Negeri di Kota Bogor dipastikan memiliki ruang kelas maupun lapangan yang memungkinkan untuk digelar perpisahan.

“Paling SMP Negeri 1 Kota Bogor saja yang terbatas yah, karena berbagi lapangan dengan SMA Negeri 1 Kota Bogor. Kan bisa di dalam ruangan kelas maupun di lapangan yang terbuka,” katanya.

Baca juga: SPMB 2026 Gunakan Sistem Data Terpadu, DPRD Kota Bogor Perkuat Pengawasan 

Sementara bagi sekolah swasta, kegiatan di luar sekolah masih dimungkinkan apabila sekolah memiliki keterbatasan fasilitas atau ruang.

“Kalau ada sekolah yang menggunakan tempat lain karena ruangannya kecil atau fasilitasnya terbatas, tidak apa-apa. Tapi intinya jangan sampai memberatkan orang tua siswa,” ujar Herry.

Pihak sekolah juga tidak diperbolehkan melakukan pungutan ataupun iuran tambahan yang dapat membebani orang tua siswa.

“Jangan ada pungutan dan iuran tambahan yang membuat orang tua siswa terbebani dengan kegiatan itu. Kan untuk makan minum sudah ada Makanan Bergizi Gratis (MBG). Jadi hanya membutuhkan biaya sedikit kalau di sekolah,” katanya.

(hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version