Parlementaria

SPMB 2026 Gunakan Sistem Data Terpadu, DPRD Kota Bogor Perkuat Pengawasan 

Published

on

Rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bogor terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor siap mengawal jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, terutama menyinkronisasikan data untuk meminimalisir adanya kecurangan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur mengatakan bahwa SPMB 2026 ini terdapat empat jalur utama yakni jalur Zonasi (Domisili), Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi).

Salah satu inovasi tahun ini, imbuh Fajar, penggabungan data dari tiga dinas terkait ke dalam satu aplikasi terpadu.

“Jika tahun lalu data Dinsos dan Disdukcapil masih terpisah, tahun ini sudah sinkron dalam satu sistem di Disdik. Kami berharap ini bisa mengakomodir proses verifikasi yang jauh lebih valid dan akurat,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.

Fajar menggarisbawahi ada beberapa catatan penting, terutama terkait verifikasi domisili yang kerap menjadi celah titip KK.

Ia meminta Disdukcapil jeli membedakan perubahan data akibat administrasi wajar, seperti kelahiran atau perubahan golongan darah dengan upaya sengaja pindah alamat demi sekolah tertentu.

“Kami ingin memastikan penerima beasiswa ini tepat sasaran dan secara regulasi kuat agar tidak terjadi kesalahan distribusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fajar menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan tidak menutup kemungkinan membuka posko pengaduan jika ditemukan kendala di lapangan.

“Kami pegang komitmen Kadisdik bahwa ada sanksi tegas bagi oknum yang bermain dalam sistem ini. Target kita adalah SPMB yang akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi,” katanya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Subhan menambahkan bahwa detail teknis mengenai jalur afirmasi dan domisili.

Terkait afirmasi, ditemukan fakta adanya sekitar 87.000 jiwa (8 persen warga Kota Bogor) yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun belum memiliki status desil.

“Solusinya, jika siswa tidak memiliki desil, mereka bisa mengajukan ground check ke Dinsos. Petugas akan memverifikasi langsung ke lapangan untuk menerbitkan surat keterangan desil sebagai syarat jalur afirmasi,” paparnya.

Mengenai jalur domisili, Subhan menegaskan sistem koordinat tahun ini akan lebih presisi. Jarak antara titik rumah ke sekolah akan dihitung secara otomatis oleh sistem.

Untuk mencegah praktik titip KK, sambungnya, Disdukcapil memberlakukan aturan ketat, di mana calon siswa yang menumpang di KK kekeluargaan tidak diperkenankan menggunakan jalur domisili, kecuali bagi anak yatim piatu atau kondisi khusus dengan bukti dokumen yang sah.

“Sistem akan mendeteksi jika ada upaya merubah titik koordinat. Kami menekankan transparansi agar tidak ada lagi dugaan kecurangan yang merugikan masyarakat,” katanya.

​Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV Asep Nadzarullah, Sekretaris Komisi IV Subhan, serta jajaran anggota lainnya, yaitu Tri Kisowo Jumino, Mulyani, Banu Lesmana Bagaskara, Dedi Mulyono, Rozi Putra, dan Zakiyatul Fikriyah Alislamiyah.

(rls/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version