Berita
Diguyur Hujan Deras, 2 Tanah Longsor Terjadi di Bogor Selatan
KlikBogor – Tanah longsor terjadi di Kampung Cipaku Skip Baru, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu, 2 Maret 2025, sekira pukul 18.15 WIB.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor mencatat longsor ini disebabkan oleh hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut dan kondisi tanah yang labil.
“Kejadian ini menyebabkan tanah longsor dengan tinggi 3 meter, lebar 1 meter, panjang 5 meter di belakang rumah milik warga sehingga material longsoran menutup akses jalan setapak warga sekitar,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor Hidayatulloh melalui Komandan Regu (Danru) Bambang Sarawidyanto, Minggu, 2 Maret 2025 malam.
Rumah tersebut milik Asep yang dihuni empat jiwa. Tidak ada korban luka dan jiwa dalam kejadian ini.
Bambang mengatakan, pihaknya telah melakukan asesmen dengan menerjunkan empat personel BPBD.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparatur dan pengurus wilayah setempat serta Tagana Kota Bogor.
“Assessment dan penyerahan bantuan terpal sudah selesai dilakukan oleh personel TRC-PB BPBD Kota Bogor di lokasi kejadian,” jelasnya.
Adapun rumah yang terdampak longsor ini memiliki surat SHM. Kebutuhan mendesak yakni perbaikan pondasi.
Tanah longsor di belakang rumah warga di Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan. Dok. BPBD Kota Bogor.
Sebelumnya, BPBD Kota Bogor mencatat tanah longsor terjadi di Kampung Lebak Sari, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, sekira pukul 11.00 WIB.
Kejadian ini menyebabkan tanah longsor dengan tinggi 6 meter lebar 4 meter di belakang bangunan rumah istirahat santri milik Aat Sukatma, sehingga material longsoran jatuh di aliran Kali Ciungun.
“Penyebab kejadian dikarenakan hujan dengan intensitas deras di wilayah tersebut dan kondisi tanah yang labil,” jelas Bambang.
Pihaknya telah melakukan asesmen dan menyerahkan dan memasangkan bantuan terpal di lokasi kejadian.
Tidak ada korban luka dan jiwa dalam kejadian ini. Adapun kebutuhan mendesak yakni pembangunan tembok penahan tanah (TPT) oleh dinas terkait.
(ckl/hrs)