Berita

Di Rakornas, Menteri LH Ajak Kolaborasi Tuntaskan Masalah Sampah

Published

on

Menteri LH sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq tengah diwawancara wartawan di sela Rakornas Pengelolaan Sampah 2024. Dok. Istimewa.

KlikBogor – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2024 di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.

Acara ini dihadiri oleh sekitar 800 peserta, termasuk 20 Gubernur, 264 Bupati dan Wali Kota, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari seluruh Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa Rakornas ini bertujuan untuk menyelaraskan visi, misi, dan pelaksanaan pengelolaan sampah antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita ingin berkolaborasi melalui aksi nyata untuk menuntaskan pengelolaan sampah di tahun 2025-2026. Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi kita semua untuk memperbaiki pengelolaan sampah di daerah masing-masing,” ujar Hanif Faisol.

Ia juga mengatakan bahwa pentingnya aksi kolaborasi, bukan sekadar deklarasi atau pernyataan komitmen dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia.

“Sudah 19 tahun kita berbicara soal komitmen, kini saatnya kita melangkah bersama. Yang perlu kita sampaikan hari ini adalah rencana aksi kolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia pada 2025-2026,” tegasnya.

Menteri LH menjelaskan bahwa pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang kompleks. Berdasarkan data 2024, sebanyak 38 persen sampah global masih tidak terkelola dengan baik, yang berkontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan.

“Jumlah timbulan sampah terus meningkat seiring pertambahan penduduk dan budaya yang kurang ramah lingkungan. Saat ini, rata-rata satu orang menghasilkan 1 kilogram sampah per hari, yang menambah beban timbunan sampah harian,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa sampah yang tidak terkelola dapat menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, hingga memicu peningkatan emisi gas rumah kaca, termasuk gas metana yang daya rusaknya 28 kali lebih besar dibandingkan karbon dioksida.

Oleh karena itu, Hanif menegaskan, upaya untuk mengurangi sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi keharusan bagi seluruh masyarakat. Disamping itu, pemerintah pusat dan daerah didorong untuk terus menggalakkan budaya pilah, pilih, dan guna ulang sampah di tengah masyarakat.

“Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk memastikan Indonesia mampu menyelesaikan permasalahan sampah ini dalam dua tahun ke depan,” tutupnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung Provinsi Bali, I Wayan Puja yang hadir dalam acara tersebut menilai Rakornas ini sebagai momen evaluasi yang komprehensif dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

“Harapannya, hambatan operasional yang kami hadapi di daerah dapat segera diselesaikan, tidak hanya didiskusikan tanpa tindak lanjut,” tegasnya.

I Wayan Puja juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam pengelolaan sampah, mengingat toleransi terhadap pelanggaran justru menjadi penghambat utama.

Ia menjelaskan strategi Badung dalam pengelolaan sampah difokuskan pada pemilahan di sumbernya, seperti rumah tangga, untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA saat ini masih terus dilakukan.

“Sampah organik yang mencapai 65-70 persen dari total sampah bisa dijadikan kompos, sementara sampah non organik dapat dijual. Jika ini diterapkan dengan baik, sampah residu yang harus ditangani akan jauh berkurang,” bebernya.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir masyarakat untuk bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan.

“Perilaku warga dan tanggung jawab pemerintah harus berjalan seimbang agar pengelolaan sampah bisa efektif,” tutupnya.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version