Berita

Dari Pengadilan ke Kecamatan, Urus Dokumen Kependudukan Cepat Lewat Palu Sakti

Published

on

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dengan Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA terkait pelayanan masyarakat. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Pelayanan Luar Kantor Sidang Keliling Terintegrasi atau Palu Sakti digelar di Kecamatan Bogor Tengah. Kegiatan kali ini dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dengan Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan pengadilan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, kegiatan ini sudah kelima kali dilaksanakan di Kota Bogor. Ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara Pemkot Bogor dan Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Melalui Palu Sakti, terang Dedie Rachim, masyarakat yang mengalami kendala keabsahan dokumen kependudukan tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan. Pelayanan dapat diakses langsung di kantor kecamatan.

Ke depan, Dedie Rachim berharap layanan ini dapat dilakukan secara rutin di wilayah lain dengan diawali sosialisasi kepada masyarakat.

“Dengan pemberitahuan, masyarakat bisa mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga tidak ada lagi pelayanan yang tertunda atau terhambat karena informasi tidak sampai,” katanya.

Menurutnya, esensi Palu Sakti sebagai layanan jemput bola adalah memberikan pelayanan yang murah, cepat, dan mudah, sekaligus mengubah pola pikir masyarakat yang merasa segan berurusan dengan pengadilan.

“Reformasi pelayanan yang dilakukan Pengadilan Negeri Bogor diharapkan dapat menjadi motivasi bagi jajaran Pemkot Bogor untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran lurah dan camat sebagai ujung tombak pelayanan di wilayah.

“Jangan menyulitkan, terus lakukan inovasi dalam memudahkan masyarakat dan jangan menunggu. Masyarakat tidak hanya menilai administrasi, tetapi juga kerja nyata di lapangan. Lurah dan camat adalah wali kota kecil di wilayah masing-masing,” tegas Dedie Rachim.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA, Asep Koswara, menyatakan kesiapan instansinya untuk mendukung program yang diinisiasi Pemkot Bogor, khususnya melalui Palu Sakti.

“Dengan Palu Sakti, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pengadilan karena pengadilan yang datang ke masyarakat. Pada prinsipnya, pengadilan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bogor,” katanya.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version