Serba Serbi
Bapenda Kota Bogor Berikan Pengurangan Denda PBB-P2 hingga Akhir 2026
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pengurangan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 50 persen. Program ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2026.
Pengurangan denda tersebut diberikan dengan sejumlah persyaratan, yakni wajib pajak harus terdaftar dalam layanan elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (e-SPPT) PBB-P2 dan melunasi PBB-P2 tahun 2026.
Pendaftaran e-SPPT dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Bapenda Kota Bogor di https://layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt/. Wajib pajak juga dapat memeriksa status pendaftaran e-SPPT melalui pemindaian kode batang atau barcode yang disediakan.
Selain memberikan pengurangan denda, Pemkot Bogor menyediakan berbagai kanal pembayaran digital resmi yang telah bekerja sama untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2 secara praktis dan aman.
Adapun kanal pembayaran yang tersedia meliputi Bank BJB, BJB Digi, Bank Kota Bogor, BCA, BJB Virtual Account, internet banking dan mobile banking BJB, serta QRIS. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui sejumlah platform dan mitra pembayaran, seperti Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, wondr, Blibli, Bukalapak, Tokopedia, Shopee, GoPay, OVO, Traveloka, LinkAja!, bayarin, dan MASAGO.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan daerah dapat diakses melalui situs resmi Bapenda Kota Bogor di https://bapenda.kotabogor.go.id/. Masyarakat juga dapat mengikuti informasi melalui kanal YouTube Bapenda Kota Bogor dan Instagram @bapendakotabogor.
(hrs/ckl)