Parlementaria

Aturan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bogor Disahkan

Published

on

Rapat paripurna penetapan persetujuan Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor.

KlikBogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menetapkan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Penetapan persetujuan menjadi perda dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Bogor, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dihadiri jajaran wakil dan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Turut hadir Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Wakilnya, Jaro Ade, perwakilan Forkopimda, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pimpinan instansi vertikal dan tokoh masyarakat.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda.

Rudy menegaskan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Sampah ini merupakan gagasan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor.

“Perda ini memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu. Yakni dari masyarakat, yang ada di desa. Maka pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa, sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, salah satunya di TPAS Galuga,” ujar Rudy.

Oleh karena itu, Pemkab Bogor menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah di bidang pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.

“Perda ini juga diharapkan mampu mengatasi tantangan atas peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” katanya.

Dengan ditetapkannya perda ini, pihaknya berharap dapat semakin menjamin hak masyarakat Kabupaten Bogor atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal tersebut juga akan menjadi langkah penyesuaian penting sekaligus menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sehingga kedepannya, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu dan berwawasan lingkungan,” imbuhnya.

Selain penetapan Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga menetapkan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda DPRD Kabupaten Bogor tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Kemudian penetapan persetujuan DPRD Kabupaten Bogor terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor tentang Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.

“DPRD adalah mitra sejajar pemerintah daerah, menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang aman, adil, dan makmur,” pungkas Bupati Rudy.

(rls/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version