Berita

Aktivasi IKD Kota Bogor Capai 20 Persen, Kejar Target 30 Persen

Published

on

Warga tengah mengikuti aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu, 16 September 2026. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor terus menggenjot aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan.

Hingga saat ini, capaian aktivasi IKD di Kota Bogor mencapai sekitar 20 persen atau 78 ribu penduduk dari total wajib KTP elektronik (KTP-el) yang mencapai sekitar 800 ribu orang.

Kepala Bidang Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Bogor, Rully Hasanul Basri mengatakan, pemerintah menargetkan aktivasi IKD mencapai 30 persen hingga akhir 2026, sesuai target Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Capaian IKD di Kota Bogor secara menyeluruh sudah naik menjadi 20 persen. Disdukcapil bersama kecamatan dan kelurahan terus melakukan aktivasi IKD melalui jemput bola kepada masyarakat,” ujar Rully dikutip Sabtu, 17 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, IKD merupakan bentuk transformasi digital identitas kependudukan yang sebelumnya menggunakan KTP-el fisik menjadi identitas digital yang dapat diakses melalui telepon pintar atau smartphone.

Menurutnya, saat ini penerapan IKD masih berada dalam masa transisi dari penggunaan KTP-el fisik menuju identitas kependudukan digital.

Baca juga: Ribuan Peserta Siap Unjuk Kemampuan di Final KSNR-8 dan OGS-6

Untuk melakukan aktivasi, masyarakat perlu mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store, mengisi data kependudukan, serta menjalani verifikasi wajah. Proses selanjutnya dilakukan verifikasi identitas pemohon melalui pemindaian kode batang atau kode QR.

Rully menegaskan, proses aktivasi IKD tidak dapat dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan data pribadi masyarakat yang harus dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Untuk aktivasi IKD ini tidak sembarangan, karena ada data-data rahasia sesuai dengan undang-undang perlindungan data pribadi, nanti semua masyarakat bisa melakukan aktivasi IKD melalui petugas khusus,” katanya.

IKD Jadi Syarat Pengajuan Bansos Digital

Selain untuk mempermudah akses identitas kependudukan, aktivasi IKD juga berkaitan dengan perluasan digitalisasi bantuan sosial atau perlindungan sosial (perlinsos). Kota Bogor juga menjadi salah satu proyek percontohan dalam perluasan digitalisasi layanan tersebut.

Rully mengatakan, dengan digitalisasi perlinsos, masyarakat dapat mengusulkan bantuan sosial secara mandiri. Namun, aktivasi IKD menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengakses layanan pengusulan tersebut.

Baca juga: Tikus dan Curut Berbeda, Kenali Ciri Fisik hingga Risiko Kesehatan

Ia menambahkan, mekanisme digitalisasi ini memungkinkan masyarakat melihat hasil awal pengusulan bantuan sosial secara langsung. Hal itu berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk proses pemutakhiran data.

“Jadi masyarakat bisa langsung melihat hasilnya ketika masyarakat mengajukan permohonan bansos melalui perlinsos, tetapi syaratnya harus aktivasi IKD terlebih dahulu,” katanya.

Dalam proses tersebut, sistem akan memberikan hasil awal berupa status berpotensi layak atau tidak layak menerima bantuan sosial. Apabila hasil penilaian dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat atau agen perlinsos dapat mengajukan sanggahan disertai alasan yang relevan.

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki telepon pintar, termasuk lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas? Rully mengatakan, pemerintah menyediakan mekanisme pendampingan melalui agen perlinsos.

“Mereka tidak perlu aktivasi IKD, ada agen perlinsos untuk membantu mendaftarkan bantuan sosialnya. Agen ini adalah seluruh lapisan masyarakat yang didaftarkan menjadi agen,” jelasnya.

Rully menambahkan, hasil pengusulan yang muncul dalam sistem belum berarti bantuan sosial langsung diberikan. Penyaluran bantuan pada 2027 direncanakan berdasarkan kuota yang tersedia di masing-masing kabupaten/kota.

(hrs/ckl)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version