Berita
85 Persen Kos-kosan di Tegallega Kota Bogor Tak Berizin
KlikBogor – Sebanyak 85 persen dari sekitar 600 kos-kosan di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, teridentifikasi tidak memiliki izin.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek administrasi, keamanan lingkungan, hingga dampak terhadap tata ruang kota.
Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman, mengungkapkan dari hasil pendataan, mayoritas kos-kosan tidak mengantongi perizinan baik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Untuk kos-kosan rata-rata mereka tidak ada NIB, PBG juga tidak ada. Jadi yang ada hanya mereka ya sudah setelah membangun selesai saja, tidak ada (izin),” ujar Hardi di kantornya, Rabu, 30 April 2026.
Selain masalah administrasi, keberadaan kos-kosan tak berizin ini juga berdampak pada meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kalau tantangan sosialnya sudah jelas ya, pasti dengan tingkat kerawanan Kamtibmas itu akan bertambah. Terutama yang kos-kosan, banyak terjadi pencurian kendaraan bermotor, adanya keributan penghuni kos-kosan,” jelasnya.
Terlebih penghuni kos rata-rata tidak melapor kepada pengurus RT/RW setempat. Hal ini membuat pengawasan lingkungan menjadi lemah.
“Karena mereka rata-rata pada saat mengisi kos-kosan itu tidak izin juga ke RT/RW, tidak juga melapor diri. Otomatis gangguan Kamtibmas pasti akan tinggi,” ujarnya.
Dari sisi lingkungan, keberadaan kos-kosan tanpa izin ini turut mengurangi ruang terbuka hijau (RTH). Selain itu, ditemukan pula penggunaan air tanah secara ilegal.
“RTH enggak ada, malah mereka juga sekarang menyedot air bawah tanah yang tidak berizin,” katanya.
Dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, lanjut Hardi, seluruh kelurahan diminta melakukan pengecekan terkait air tanah yang dinilai belum memenuhi target pendataan.
Terkait perizinan ini, pihak kelurahan telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada para pemilik kos.
Namun, proses penertiban masih menghadapi kendala karena bergantung pada kesadaran pemilik dalam mengurus perizinan.
“Teguran secara himbauan, secara tertulis kami sudah lakukan. Tapi kembali lagi bagaimana pemilik kos untuk melaporkan kegiatannya,” katanya.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim), guna menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, khususnya terkait bangunan dan tata ruang.
“Kami sudah laporkan setiap apapun ke dinas terkait, ke PUPR, kemudian juga terkait RTH ke Perumkim,” katanya.
(ckl/hrs)