Berita

4 Pengamen di Angkot Kota Bogor Diberi Sanksi Hormat Bendera

Published

on

Empat pengamen yang kedapatan mengamen di dalam angkutan kota (angkot) mendapat sanksi berupa hormat bendera di Plaza Balai Kota Bogor. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Sebanyak empat pengamen yang kedapatan mengamen di dalam angkutan kota (angkot) mendapat sanksi berupa hormat bendera di Plaza Balai Kota Bogor.

Sanksi tersebut diberikan setelah mereka terjaring dalam patroli Tim Tangkas Kota Bogor pada Sabtu, 26 September 2026.

Kepala Seksi Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Bogor, Arimba Rivaldo mengatakan, patroli tersebut merupakan kegiatan rutin yang melibatkan Satpol PP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah pengamen yang beraktivitas di dalam angkot. Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pengamen yang ditemukan di beberapa lokasi.

“Jadi pada saat patroli kami mendapatkan pengamen yang melakukan mengamen di dalam angkot,” ujarnya.

Baca juga: Puluhan Angkot dan AKDP Terjaring Operasi Gabungan di Jalan Siliwangi

Tim Tangkas awalnya menemukan pengamen di kawasan Tugu Kujang. Petugas kemudian melanjutkan patroli ke Jalan Otto Iskandardinata (Otista).

“Dari Otista kami dapat lagi pengamen dalam angkot itu di depan BTM,” katanya.

“Ada empat orang yang terjaring dalam patroli Tim Tangkas hari ini,” imbuhnya.

Menurut Arimba, aktivitas mengamen di dalam angkot dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Di Perda 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum itu sudah jelas, dilarang adanya pengamen apalagi di dalam fasilitas atau transportasi umum,” katanya.

Baca juga: Temui Pengamen Viral, Wawalkot Jenal Mutaqin Tawari jadi Penyapu

Selain memberikan sanksi sosial berupa hormat bendera, Satpol PP memberikan edukasi kepada para pengamen agar tidak kembali melakukan aktivitas mengamen di dalam angkot.

“Saat ini kami tadi lakukan sanksi sosial, kami imbau juga, kami edukasi untuk tidak melakukan lagi kegiatan mengamen dalam angkot,” kata Arimba.

Apabila para pengamen tersebut kembali melakukan pelanggaran, petugas akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pembinaan juga dapat dilakukan dengan melibatkan Dinsos.

“Kita akan lakukan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan, mungkin akan kita lakukan pembinaan ke Dinas Sosial terlebih dahulu,” katanya.

(hrs/ckl)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version