Berita
38 Keluarga di Kota Bogor Resmi Tempati Huntap Tahan Gempa
KlikBogor – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto secara resmi menyerahkan 38 unit hunian tetap (huntap) kepada warga terdampak bencana longsor di Kota Bogor. Rumah ini dibangun dengan standar tahan gempa.
Penyerahan ini dilakukan bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari yang didampingi Pj Sekda Kota Bogor Hanafi dan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor Hidayatulloh serta sejumlah pejabat lain di lingkungan BNPB dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyampaikan, pembangunan huntap pasca terjadinya bencana longsor di Kota Bogor pada pertengahan 2023 ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara BNPB dan Pemkot Bogor.
Ia mengakui bahwa Pemkot Bogor tidak mudah untuk mencari lahan yang dapat digunakan untuk warga terdampak longsor, namun dengan kerja keras dan kesungguhan membuat pembangunan huntap terwujud.
Kepala BNPB Letjen Suharyanto usai menyerahkan secara resmi hunian tetap kepada warga terdampak longsor di Kota Bogor.
BNPB mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 juta per unit rumah, sehingga total anggaran yang digunakan sekitar Rp4,6 miliar untuk 38 unit rumah.
Rumah-rumah yang dibangun dengan standar tahan gempa dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Jadi seandainya nanti ada bencana khususnya gempa kami pastikan rumah ini tidak akan hancur karena konstruksi sudah mengikuti kaidah-kaidah tahan gempa,” jelas Suharyanto, Senin, 20 Januari 2025.
Ada 38 Kepala Keluarga (KK) terdiri dari 24 KK dari Kelurahan Empang, 13 KK dari Kelurahan Batutulis, dan 1 KK dari Kelurahan Lawanggintung yang menempati huntap di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan.
Mereka selama dua tahun dibebaskan biaya retribusi sewa dan setelahnya akan dikenakan sewa atas tanah. Namun begitu, Pemkot Bogor juga akan melakukan evaluasi untuk memastikan tidak memberatkan mereka.
Hal ini seperti disampaikan Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari bahwa barang milik daerah berdasarkan peraturan terkini tidak seperti dulu memberikan hibah kepada pihak ketiga termasuk masyarakat perorangan.
“Oleh karena itu, ada mekanisme sewa. Tetapi itu masih lama, masih banyak solusi, termasuk nanti memberdayakan masyarakat penghuni (huntap) untuk mendapatkan penghasilan,” kata Hery.
(ckl/hrs)