Berita
3 Ribu Identitas Warga Bogor Disalahgunakan untuk Penuhi Target Penjualan Kartu SIM
KlikBogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor membongkar kasus phising cybercrime terkait indentity theft atau pencurian identitas dan penyalahgunaan data pribadi.
Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial MR (23) dan L (51) diamankan dan telah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota.
Baca juga: Polisi Ciduk 2 Pencuri Data Pribadi untuk Kartu SIM di Bogor
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, MR dan L menggunakan cara yang melanggar hukum dengan mencuri data identitas pribadi melalui sebuah aplikasi untuk memenuhi target penjualan.
Kedua pelaku yang bekerja di PT NTP diketahui memiliki target penjualan bulanan 4.000 keping SIM card atau kartu SIM salah satu operator telepon seluler.
Bismo menjelaskan, ada 3.000 data kependudukan yang sudah disalahgunakan oleh para pelaku.
“Pelaku ini sudah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya, dan 14.000 NIK, KK dari warga yang akan disalahgunakan ini berhasil kami cegah,” katanya, Rabu, 28 Agustus 2024.
Adapun pelaku menggunakan aplikasi tersebut dengan cara memasukkan kartu SIM ke ponsel dan setelah keluar nomor induk kependudukan (NIK) dimasukkan ke kartu SIM tersebut.
Bismo menjelaskan bahwa penyalahgunaan data kependudukan dan sebagainya ini sangat berbahaya, yang dapat saja disalahgunakan untuk kejahatan-kejahatan siber.
“Ini sangat berbahaya terhadap penyalahgunaan cybercrime, seperti prostitusi online, judi online, pinjaman online ilegal, dan kegiatan lain yang bisa menyalahgunakan kartu-kartu dengan identitas-identitas ilegal, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” tandasnya. (Hrs)