Berita
3 Bulan Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 68 Tersangka di Kota Bogor
KlikBogor – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba selama periodik 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari sejumlah kasus tersebut, 68 tersangka telah diamankan berikut dengan barang bukti narkoba.
“Dalam periodik 1 Mei sampai dengan 29 Juli 2026 Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dengan 68 orang tersangka,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan kepada awak media, Rabu, 29 Juli 2026.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 328,82 gram, sabu 252,75 gram, tembakau sistetis 1.276,59 gram dan biang sintetis 198 gram, obat keras tertentu (OKT) 212.782 butir, serta psikotropika 870 butir.
Baca juga: Kasus Bayi Dalam Tas di Kota Bogor Terbongkar, Polisi Tetapkan Tersangka
Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan ini telah menyelamatkan ratusan ribu warga terutama generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Secara keseluruhan, dari barang bukti yang berhasil diamankan telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa,” kata Arie.
Para tersangka kasus sabu dan ganja akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan narkotika golongan I bukan tanaman akan dijerat dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara untuk tersangka kasus obat keras tertentu akan dijerat dengan UU 17/2023 tentang Kesehatan dan kasus psikotropika akan dijerat dengan UU 5/1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Car Free Day Diusulkan Hadir Lagi di Kota Bogor, Lokasi Baru Dikaji
Arie menegaskan, dalam upaya pencegahan, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan pihak TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai guna mengantisipasi masuknya jaringan narkoba internasional, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan sukses.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum. Barang siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Katakan tidak pada narkoba dan ciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Bagi masyarakat yang mempunyai informasi tentang tindak pidana silahkan menghubungi ke nomor aduan 110 layanan kepolisian gratis tanpa dipungut biaya.
(rls/hrs)