Berita
Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis di Posbakum Kelurahan
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) di 68 kelurahan se-Kota Bogor. Pembentukan Posbakum ini diapresiasi Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Barat.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan pembentukan Posbakum ini diawali adanya kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kementerian hukum kantor wilayah yang dituangkan dalam surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat untuk dibentuk pada seluruh wilayah di desa dan kelurahan di Jawa Barat.
Program ini juga sejalan dengan adanya Bale Badami Kota Bogor yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami.
Posbakum ini merupakan akses keadilan bagi semua tanpa kecuali dan diskriminatif untuk memberikan layanan secara gratis tanpa dipungut biaya yang meliputi layanan informasi dan konsultasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan mediasi, dan layanan rujukan advokat.
“Teknisnya di setiap kelurahan disediakan tempat untuk masyarakat mengakses layanan tersebut. Posbakum ini didukung dengan disediakan Paralegal. Jadi nanti ini juga sebagai pemberdayaan masyarakat yang didukung oleh lurah aparat wilayah, tokoh masyarakat, pemuda, dan sebagainya,” ujar Alma dalam keterangannya dikutip Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia mengatakan manfaat dari keberadaan Posbakum ini adalah untuk menangani persoalan-persoalan hukum yang terjadi di kelurahan yang bisa diupayakan atau diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice, pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada rekonsiliasi dan restorasi hubungan yang rusak.
Seperti di antaranya cekcok rumah tangga, pinjaman online, akses kepada bantuan sosial, perselisihan antar keluarga atau tetangga akibat sengketa, konsultasi hukum dan sebagainya yang bisa langsung ditanyakan atau diakses melalui Posbakum.
“Jadi selain penyelesaian ini juga sebagai pencegahan agar tidak terjadi kasus hukum di masyarakat dengan diberikan berbagai penjelasan, masukan, dan informasi lain yang berkaitan dengan hukum,” tandasnya.
(ckl/hrs)