Berita

Verifikasi Jukir, Jenal Mutaqin Turun Langsung ke Jalan Suryakencana

Published

on

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin tengah mendata dan memverifikasi langsung juru parkir di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Senin, 3 Agustus 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin turun langsung melakukan inspeksi ke jalur parkir (jukir) yang masuk dalam zona resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di kawasan Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, pada Senin, 3 Agustus 2026 pagi.

Dalam kegiatan itu, Jenal Mutaqin didampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) mendata dan memverifikasi langsung keberadaan jukir yang ada di sepanjang Jalan Suryakencana.

Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkot Bogor untuk membenahi pendapatan dari sektor perparkiran.

“Lebih kepada pengumpulan data, fakta di lapangan, dan informasi pemberlakukan tiket (karcis) resmi dari Pemkot yang diberikan Dishub. Termasuk proses setoran dari jukir ke danru (komandan regu) seperti apa,” ujar Jenal usai inspeksi.

Baca juga: Kontes Mekanik Auto2000, Ribuan Teknisi Diuji Kompetensi 

Sebanyak 50 jukir di sepanjang Jalan Suryakencana diwawancarai langsung. Jenal menambahkan, kegiatan serupa juga akan dilakukan di titik lain yang menjadi zona parkir resmi.

Pasalnya, banyak aduan mengenai parkir resmi yang tidak disertai dengan karcis parkir. Menurutnya, penyertaan karcis ini merupakan legitimasi dan pembeda antara parkir resmi dan parkir liar.

“Kalau parkir liar kan jelas, tidak menjadi konversi untuk pembangunan daerah,” tegasnya.

Untuk menanamkan kepercayaan kepada jukir, Pemkot Bogor akan melakukan pembinaan kepada mereka yang rencananya dilakukan setiap tiga bulan. Para jukir dianggap bagian dari pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Jenal mengungkapkan, pendapatan para jukir di tiap zona berbeda-beda. Hal itu tergantung luasan lahan dan volume kendaraan yang tertampung pada setiap tempat parkir.

Baca juga: Parkir di Jalan Suryakencana Beralih ke Sisi Kanan Diuji Coba

Di Jalan Suryakencana, penyetoran para jukir ke Dishub Kota Bogor ada yang mencapai Rp120 ribu hingga Rp480 ribu. Bahkan bisa bertambah jika akhir pekan. Jumlah itu di luar pendapatan murni para jukir.

“Ini menjadi dasar buat kami menjawab pertanyaan publik tentang parkir resmi pemerintah. Ada total 110 titik zona parkir resmi milik pemerintah. Semua terus kita evaluasi,” tuturnya.

Ia mengatakan, aplikasi digitalisasi di zona parkir resmi wajib dilaksanakan sebagai wujud transparansi. Digitalisasi pembayaran parkir akan langsung masuk ke kas daerah. Sanksi berupa denda bagi para pelanggar parkir juga akan ditegaskan.

“Target pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir tepi jalan tahun ini adalah Rp4 miliar. Di tengah tahun ini sudah tercapai Rp2 miliar kurang lebih,” katanya.

Salah satu jukir di Jalan Suryakencana, Dede mengaku selalu memberikan karcis kepada para pengendara yang parkir di jalur resmi.

Bahkan, kadang ia menggunakan transaksi digital seperti QRIS untuk meminta pembayaran parkir kepada pengunjung.

“Seringnya saya pake QRIS, karena langsung disetorkan ke Dishub,” tutupnya.

(rls/hrs)

1 Comment

  1. Pingback: DPRD Minta Revitalisasi Terminal Bubulak Disertai Penataan Transportasi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version