Berita

Timpora Imigrasi Bogor Perkuat Pengawasan Orang Asing

Published

on

Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ujang Cahya (kedua dari kiri) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana dalam rapat koordinasi lintas instansi di Aula Kantor Imigrasi Bogor, Kamis, 22 Mei 2025. Foto/istimewa.

KlikBogor – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menggelar rapat koordinasi lintas instansi di Aula Kantor Imigrasi Bogor, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengnyinergikan instansi terkait dalam pengawasan orang asing, sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun tujuan utama kegiatan ini meliputi deteksi dini, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran dan kejahatan keimigrasian, pertukaran informasi dan Pulbaket sebagai dasar kebijakan.

Kemudian, koordinasi lintas sektor untuk menyatukan visi dan pengambilan keputusan bersama, pembentukan jaringan intelijen, terutama di desa terpencil, mempersempit ruang gerak pelaku TPPO, serta melaksanakan operasi gabungan untuk pengawasan dan pendataan orang asing.

Rakor dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, antara lain Kepolisian, TNI, Dinas Tenaga Kerja, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta unsur intelijen daerah.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ujang Cahya, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menyampaikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah ini sangat beragam, meliputi pengungsi, pencari suaka, tenaga kerja asing, investor, pelajar, wisatawan, dan lainnya, sehingga diperlukan pengawasan yang tepat sasaran dan berkala.

Saat ini, di kabupaten dan kota Bogor terdapat sekitar 1.698 orang asing (tidak termasuk pengungsi atau pencari suaka) dan sekitar 2.204 pengungsi atau pencari suaka berdasarkan data UNHCR.

Kehadiran mereka diharapkan membawa manfaat ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan risiko, seperti penyalahgunaan izin tinggal, narkoba, people smuggling, cyber crime, pemalsuan identitas, tinggal ilegal, serta penyebaran paham radikal dan terorisme.

Selama kegiatan berlangsung masing-masing perwakilan instansi turut memberikan laporan dan pandangannya terkait pengawasan orang asing, termasuk potensi pelanggaran yang kerap terjadi, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran ketenagakerjaan, hingga potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Kegiatan Timpora ini menjadi wadah strategis untuk bertukar informasi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah konkret dalam penanganan kasus-kasus orang asing yang bermasalah di lapangan.

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bogor dapat dilakukan secara lebih optimal, terpadu dan berkelanjutan.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version