Berita

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Kota Bogor Dipecat

Published

on

Muhammad Habibi Zaenal Abidin saat menjabat Ketua KPU Kota Bogor. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Abidin dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Putusan ini dibacakan dalam sidang kode etik terbuka yang digelar DKPP pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam sidang tersebut, Habibi selaku teradu disimpulkan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhamad Habibi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis dikutip dari channel YouTube DKPP RI, Selasa, 10 Februari 2026.

Selain itu, DKPP memutuskan memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata ketua majelis.

(hrs)

1 Comment

  1. Pingback: Dede Juhendi jadi Plt Ketua KPU Kota Bogor Usai Habibi Dipecat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version