Berita

Tepergok Hendak Copet Wanita di Pedestrian SSA, Pelaku Ditangkap Polisi

Published

on

Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo saat menjelaskan pengungkapan kasus dugaan percobaan pencopetan di pedestrian SSA, Senin, 18 Agustus 2025.

KlikBogor – Seorang pria berinisial J alias K (38) diamankan Polsek Bogor Tengah setelah aksinya hendak mencopet barang milik seorang wanita tepergok suami korban.

Aksi percobaan pencopetan itu terjadi di kawasan pedestrian jalur sistem satu arah (SSA), Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Awalnya, korban bersama suaminya tengah olahraga pagi di pedestrian SSA. Tanpa disadari, keduanya diikuti oleh pelaku.

Kecurigaan suami korban muncul ketika pelaku kedapatan tengah berusaha membuka resleting tas milik korban.

Aksi itu sontak membuat suami korban mendorong pelaku hingga terjadi adu mulut. Namun, pelaku tidak mengakui dan langsung kabur dari lokasi.

“Pada waktu itu (pelaku) langsung kabur. Iya masih percobaan (pencopetan),” kata Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo kepada awak media, Senin, 18 Agustus 2025.

Aksi percobaan pencopetan yang viral di media sosial ini akhirnya diungkap Polsek Bogor Tengah. Polisi berhasil mengamankan J alias K saat tengah nongkrong di kawasan pintu Tol Ciawi Bogor.

“J alias K diamankan pada Sabtu 16 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB di pintu Tol Ciawi Bogor,” ujar Waluyo.

“Ini bentuk respon kami atas peristiwa yang viral di media sosial. Kami sebagai aparat kepolisian harus responsif, Alhamdulillah bisa terungkap,” imbuhnya.

Dijelaskan, identitas pelaku terungkap dari hasil foto dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dari hasil pemeriksaan, terang Waluyo, J mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Bahkan aksi tersebut dilakukan bersama dengan rekan lainnya.

“Pelaku berkomplot. Iya nanti kami kembangkan lagi (ke pelaku lain),” tegasnya.

Sementara itu, J berdalih aksi yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Sudah tiga kali. Karena kebutuhan keluarga,” katanya.

Dalam melancarkan aksinya, ia mengaku tidak seorang diri, melainkan bersama dua hingga tiga rekannya. Target utamanya adalah telepon genggam.

“Biasanya dua sampai tiga orang. Sasaran HP. Tapi waktu hari Sabtu (16/8/2025) belum dapat,” katanya.

J juga mengaku nekat melakukan tindak kejahatan itu usai usaha berdagangnya gulung tikar.

“Sebelumnya saya kerja serabutan, terus berdagang, karena kehabisan modal,” ungkapnya.

Kini atas perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 362 joncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada saat beraktivitas di ruang publik, termasuk saat olahraga.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version