Berita

Segini Upah Pelaku Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online di Kota Bogor 

Published

on

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menjelaskan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan selebgram berinisial S di Makopolresta Bogor Kota, pada Senin, 21 Oktober 2024.

KlikBogor – Seorang selebgram di Kota Bogor berinisial S (19) ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.

S diketahui menerima upah Rp2.150.000 dengan 2 kali dalam sehari selama 2 bulan mengunggah situs judi online bernama Kerang Slot.

Situs tersebut diunggah di snapgram akun Instagramnya bernama @ccacyna_ yang mempunyai pengikut 95.000 orang.

“Pelaku ini dari mulai bulan April mendapatkan 2 juta sekian rupiah yang didapat per 2 bulan. Sampai bulan Oktober pada saat penangkapan sudah 3 kali mendapatkan (uang) yang dikirim dari seseorang,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, Senin, 21 Oktober 2024.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku menggunakan uang dari hasil mempromosikan situs judi online tersebut untuk membayar kos-kosan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Awal mula S melakukan aksinya setelah menerima pesan atau direct message dari seseorang dari akun Instagram HOMIES21_ pada April 2024.

Akun tersebut menawarkan kepada S untuk menjadi brand ambassador situs judi online dengan nama Kerang Slot.

Hingga akhirnya, selebgram yang berstatus mahasiswi dan bekerja di toko modern di wilayah Kota Bogor ini diamankan petugas pada Oktober 2024.

Aji menegaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap seseorang yang mentransfer uang kepada S.

“Kami sedang kejar. Identitas sudah ada,” paparnya.

Ia juga mengatakan, Polresta Bogor Kota sudah melakukan komunikasi dengan Kominfo berkenaan pengajuan pemblokiran terhadap website Kerang Slot.

“Sementara untuk website Kerang Slot, kami sudah komunikasi dengan Kominfo untuk diblokir atau breakdown,” kata Aji.

Atas perbuatannya, S terancam hukuman pidana hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar sebagaimana diatur undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version