Berita

Satpol PP Kota Bogor Akan Tindak Pelanggar Larangan Minol Golongan B dan C

Published

on

Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana tengah memimpin rapat pembahasan penegakan aturan terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol atau minol golongan B dan C. Dok. Istimewa.

KlikBogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengadakan rapat bersama para pengusaha kafe dan restoran di kantornya, Kecamatan Bogor Utara.

Rapat tersebut membahas penegakan aturan terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol atau minol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Walikota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha, khususnya pengusaha kafe dan restoran, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C dilarang di wilayah Kota Bogor. Hal ini sudah diatur dalam peraturan daerah dan harus dipatuhi demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujar Asep, Rabu 21 Mei 2025.

Lebih lanjut, Asep juga menekankan larangan promosi minuman beralkohol dalam bentuk apa pun.

“Kami tidak hanya melarang penjualannya, tetapi juga melarang segala bentuk promosi minuman beralkohol, baik melalui media sosial, media cetak, maupun media luar ruang,” tambahnya.

Satpol PP Kota Bogor juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Penegakan aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kota Bogor sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version