Berita
Satpol PP-Komisi I Razia Miras di Kota Bogor, Ratusan Botol Ilegal Disita
KlikBogor – Satpol PP bersama Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah Kota Bogor.
Razia dilangsungkan pada Jumat, 21 Februari 2025 malam hingga Sabtu, 22 Februari 2025 dini hari WIB dengan menyasar dua warung kelontong serta dua kafe dan restoran.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menyita ratusan botol miras golongan B dan C yang mereka jual tanpa memiliki izin.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pihaknya dan Komisi I DPRD Kota Bogor tidak hanya melakukan razia miras melainkan juga pengecekan izin penjualan.
“Kami melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha di antaranya terkait perizinan perda dan perwali minuman beralkohol. Kami cek di empat lokasi dan kami lakukan penyitaan barang-barang,” jelas Agus.
Ia lanjut menerangkan, dari empat titik lokasi tersebut jajaran Satpol PP dan Komisi I DPRD Kota Bogor menyita sebanyak 200 botol miras golongan B dan C.
“Kami berhasil menyita sekitar 200 botol, kami bawa ke kantor kami dan kami musnahkan sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya.
Agus mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi dan situasi tetap kondusif menjelang Ramadan.
“Terima kasih komisi I telah mendampingi kami memastikan bahwa pengawalan perda berangsur dengan baik dan benar,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menuturkan, hasil sidak Komisi I DPRD dan Satpol PP Kota Bogor menemukan begitu mudahnya masyarakat mendapatkan miras di Kota Bogor. Dari warung kelontong sampai kafe besar, menjual bebas miras hingga golongan C.
Padahal, sambungnya, pada Perwali 121/2022 jelas mengatur bahwa golongan B dan C tidak boleh dijual bebas juga memerlukan SIUP MB yang saat ini hanya dimiliki oleh empat kafe.
“Momentum sidak kali ini, selain karena sebentar lagi kita memasuki bulan Ramadan, karena ada kejadian beberapa waktu lalu di mana empat warga meninggal karena meminum miras oplosan. Sangat miris ketika peredaran miras sebebas dan semudah ini di Kota Bogor, padahal miras ini sering kali menjadi awal masuknya kejahatan lainnya seperti kasus kekerasan, kejahatan dan perkosaaan,” tuturnya.
Oleh karenanya, Anna meminta pemerintah harus tegas dalam penindakan pelanggaran terkait miras ini. Sebab jika tidak akan lebih banyak lagi peredaran Miras, dikarenakan tidak ada efek jera bagi penjual.
(red)