Berita

Polisi Ungkap Penjualan Tembakau Sintetis Via Medsos di Bogor

Published

on

Satresnarkoba Polresta Bogor menyita barang bukti kasus tembakau sintetis dari tersangka MR. Dok. Istimewa.

KlikBogor – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasatresnarkoba Kompol Eka Candra menyampaikan pengungkapan kasus narkoba jenis tembakau sintetis.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian menangkap seorang pengedar tembakau sintetis dengan inisial MR (23) berikut barang bukti seberat 62,6 gram.

MR ditangkap di kosannya di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 5 November 2024 dinihari.

Eka menjelaskan, penangkapan ini berkat patroli cyber, di mana MR menawarkan tembakau sintetis di akun Instagram bernama spaceword.

Akun media sosial tersebut dibuat khusus oleh pelaku untuk menjual tembakau sintetis dan apabila ada yang membeli tembakau sintetis tersebut dengan sistem tempel yang lokasinya mulai dari lampu merah Talang sampai Warung Jambu Kota Bogor.

Ia menambahkan, MR mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membelinya melalui akun Instagram FLAMINGGO, yang kini tengah dilakukan penyelidikan.

“Kami masih lakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut,” tegas Eka.

Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku keuntungan dari penjualan tembakau sintetis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Polresta Bogor Kota, kata Eka, berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor.

Apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline di nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version