Berita
Polisi Ungkap Misteri Tewasnya Rojali yang Jasadnya Dibuang di Tamansari
KlikBogor – Misteri penganiayaan yang berujung tewasnya Rojali (45) akhirnya terungkap. Polisi berhasil membekuk pelaku pembacokan berinisial YF (36).
Pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat di Bogor dan Jakarta hingga akhirnya tertangkap pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Pelaku diamankan kemarin di wilayah Jakarta,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, 21 Februari 2025.
Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor.
Eko menjelaskan, aksi penganiayaan yang berujung pembacokan ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Kamis, 23 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
“Pada saat kejadian pelaku melakukan kekerasan dengan membacok korban menggunakan golok dan mengenai pundak sebelah kiri,” ujarnya.
Korban sempat melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku dan ditusuk bagian wajahnya dengan golok.
Setelah itu, korban dimasukan ke mobil dan jasadnya dibuang oleh pelaku di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Tamansari, Kebupaten Bogor.
Korban baru ditemukan oleh warga pagi hari dalam kondisi kritis dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak dapat tertolong.
Dari hasil pemeriksaan, kata Eko, motif pelaku melakukan pembacokan lantaran emosi setelah mobilnya diserempet oleh motor korban.
“Motifnya pelaku marah karena korban menyerempet mobil yang dikendarai pelaku,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
“Sekarang ada 2-3 orang yang masih kami kejar,” tegas Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YF terancam hukuman penjara 12 tahun sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 328 KUHP.
Eko juga menegaskan bahwa jajaran Polresta Bogor Kota tidak akan segan-segan untuk menindak tegas yang membuat tindakan melanggar hukum di Kota Bogor.
(ckl/hrs)