Berita

Polisi Tangkap 12 Tersangka Curanmor di Kota Bogor, 10 Motor Disita

Published

on

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho (kiri) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus curanmor selama Juli hingga Agustus 2025 di Mapolresta Bogor Kota, Rabu, 6 Agustus 2025.

KlikBogor – Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah hukumnya.

Sebanyak 12 tersangka curanmor ditangkap dalam kurun waktu selama Juli hingga Agustus 2025. Mereka adalah AP, Y, I, TH, H, D, RA, RR, F, AA, AO, dan RH.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan 12 tersangka  ditangkap di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Bogor Barat, dan Bogor Utara.

Dari 12 tersangka, tiga orang di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa. Para tersangka ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Para tersangka melakukan pencurian dengan cara sebagai pemantau, pemetik, dan joki untuk membawa kendaraan hasil curian,” kata Aji di Mapolresta Bogor Kota, Rabu, 6 Agustus 2025.

Adapun sang pemetik atau eksekutor saat menggasak motor curian dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.

Aji menyebut, mereka beraksi antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pemukiman ataupun perumahan.

Setelah berhasil menggondol motor curian, mereka langsung jual ke penadah yang berada di wilayah Sukabumi dan Tangerang.

“Untuk penadah ini (motor curian) di Sukabumi dan Tangerang, jadi kami pengejaran hingga ke wilayah tersebut,” ujar Aji.

Para tersangka mengaku melakukan aksinya karena motif ekonomi dan gaya hidup. Dari setiap motor curian, mereka mendapatkan sekitar Rp500 ribu hingga dua juta rupiah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit motor, dua buku BPKB, dua lembar STNK, dua kunci kontak, sejumlah kunci leter T berikut mata kunci, dan obeng yang digunakan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraannya.

(ckl/hrs)

1 Comment

  1. Pingback: 2 Truk "Adu Banteng" di Tanjakan Pamoyanan Kota Bogor 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version