Berita
Polisi Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah di Kota Bogor
KlikBogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang pria berinisial MZL (31) dan wanita dengan inisial MK (33). Keduanya diduga akan memberangkatkan delapan wanita calon pekerja migran ilegal ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berhasil digagalkan atas kerja sama kepolisian dengan Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penangkapan itu bermula dari informasi adanya lokasi pengampunan calon pekerja migran ilegal di salah satu apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menggerebek tempat penampungan tersebut. Dari lokasi tepatnya di kamar 10 lantai enam apartemen tersebut, petugas menemukan delapan wanita calon pekerja migran dan mengamankan MZL.
“MZL orang yang menjaga calon pekerja selama ditampung di tempat tersebut,” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis, 26 Desember 2024.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan MK di lokasi berbeda. MK berperan sebagai penampung para korban.
“MK yang menyuruh MZL menunggu calon pekerja atau penyalur yang ada di Indonesia,” jelas Bismo.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,1 juta, 10 unit ponsel, dan paspor.
Adapun delapan korban yang akan diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga ini berasal dari Sumbawa, Karawang, Lampung, Purwakarta, dan Bekasi.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap seorang wanita berinisial D. Dia juga sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“D sebagai penyalur yang ada di luar negeri masih dalam pencarian,” katanya.
(ckl/hrs)