Pemerintahan
Pertahankan Adipura, Dedie Rachim : TPS Liar Dilarang di Kota Bogor
KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa perubahan skema penilaian Adipura harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mempertahankan prestasi di bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan.
Ia menilai tantangan dalam penilaian Adipura saat ini semakin berat, lantaran tidak lagi berfokus pada hal-hal bersifat normatif, melainkan menuntut langkah konkret dalam pengelolaan sampah dan kebersihan kota secara menyeluruh.
Dedie Rachim menyampaikan ada dua jenis penilaian yang akan diterapkan, yaitu penilaian Adipura dan penilaian kota kotor.
Salah satu poin krusial dalam kriteria baru adalah kewajiban daerah untuk menghapus keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan mengalihkan sistem landfill konvensional menjadi sanitary landfill.
“Kita tidak boleh lagi memiliki TPS liar, termasuk juga harus meningkatkan control landfill menjadi sanitary landfill. Itu menjadi kriteria utama agar kita bisa meraih dan mempertahankan Adipura,” ujar Dedie Rachim saat menghadiri Kebijakan dan Pelaksanaan Adipura Tahun 2025 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Sambil menunggu progres Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Pemkot Bogor akan terus mendorong berbagai program pengelolaan lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kita juga harus tetap menyiapkan bagaimana Kota Bogor lebih bersih melalui berbagai program kerja di Pemkot Bogor, dan khususnya di Dinas Lingkungan Hidup,” paparnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut, Dedie Rachim hadir didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Denni Wismanto.
(ckl/hrs)