Berita
Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk Polisi di Kota Bogor
KlikBogor – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap seorang pengedar sabu dan ekstasi berinisial ZAF (24) di wilayah hukumnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasatresnarkoba Kompol Eka Candra menjelaskan, penangkapan ZAF berawal di tempat kosnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, pada 2 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5,78 gram dan sembilan paket ekstasi yang berisikan 270 pil ekstasi berwarna pink dan 70 pil ekstasi berwarna hijau.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua bungkus plastik klip, satu timbangan digital, satu ponsel, dan satu tas selempang.
Sementara dari hasil interogasi, kepada petugas ZAF mengaku barang haram itu milik seseorang berinisial E, yang dititipkan kepadanya.
Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan diedarkan dengan sistem tempel yang tempatnya ditentukan oleh E.
“Nantinya narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut akan ditempelkan kembali di suatu tempat sesuai dengan perintah E,” ujar Eka, Sabtu, 7 Desember 2024.
Ia menambahkan, ZAF juga mengakui sudah mendapatkan upah uang senilai Rp5 juta dari bisnis gelapnya itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZAF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ckl/hrs)