Berita
Pemkot Bogor Sosialisasi Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi APBD
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota menggelar sosialisasi perlindungan tenaga kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kegiatan yang dilangsungkan di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Jumat, 25 Juli 2025 ini dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perwakilan pengusaha jasa kontruksi se-Kota Bogor.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Setda Kota Bogor, H. Hanafi, menyampaikan bahwa kegiatan ini mengevaluasi apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah terkait dengan kegiatan belanja pemerintah terutama dari sisi belanja kontruksi.
Pemkot Bogor juga mengadakan kegiatan ini lebih kepada mengevaluasi apa yang sudah dikerjakan pemerintah melalui PPK kemudian dengan pengguna anggaran dan pihak ketiga selaku pelaksana di lapangan.
“Jadi ada kaidah-kaidah yang harus dilakukan oleh pelaksana termasuk PPK di dalamnya adalah salah satunya keselamatan pekerja. Mereka merekrut tenaga kerja untuk pekerjaan yang dimiliki atau yang dikerjakan oleh penyedia jasa. Intinya kalau merekrut tenaga kerja tentu kami harapkan juga tenaga kerjanya dari Kota Bogor sendiri,” ungkap Hanafi.
Hanafi memaparkan hal kedua keselamatan kerja saat ini bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk saling mengingatkan satu sama lain, bahwa jaminan ketenagakerjaan sangat penting dan dipersyaratkan dalam pekerjaan. Bukan hanya itu, termasuk K3 sehingga diharapkan pekerjaan atau pembangunan bisa terlaksana dan menghasilkan pekerjaan yang baik juga aman.
“Dengan sosialisasi ini dikumpulkan di sini penyedia jasa kontruksi dengan PPK se-Kota Bogor. Supaya masing-masing mengevaluasi jangan sampai terjadi lagi kejadian yang tidak diinginkan. Ini bukan hal yang baru BPJS Ketenagakerjaan, dulu Jamsostek. Artinya dari semenjak ada pemerintahan itu melaksanakan program kegiatannya melalui kegiatan fisik dan sebagainya kan ini sudah ada jaminan pun sudah ada dari dulu yaitu Jamsostek. K3-nya juga sudah ada dengan bahasa yang lain pada waktu itu,” paparnya.
“Jadi diperbaharui regulasi, kami menyesuaikan regulasi, semakin ke sini regulasi selalu dievaluasi. Perpres pengadaan barang dan jasa hampir setiap tahun ada perubahan, artinya yang diharapkan oleh kami itu kan pengadaan barang dan jasanya terlaksana dengan baik, transparan dan akuntable. Di mana pelaksanaan pun PPK dengan penyedia jasa sesuai dengan kewenangannya, kalau kegiatan fisik ada konsultan perencana ditambah pengawas, di tambah lagi ada K3 ditambah lagi untuk keselamatan kerjanya,” tambah Hanafi.
Hanafi mengatakan pihaknya ingin menyejahterahkan masyarakat dari sisi keselamatan kerja. Tidak hanya pekerja yang ada di jasa kontruksi, pemerintah daerah kerja sama dengan pekerja non-formal termasuk RT RW pun diberikan jaminan ketenagakerjaannya, karena apapun alasannya, sekecil apapun jabatannya, dan pekerjaannya resikonya, ada sampai guru ngaji juga.
“Masa sekarang guru ngaji kami jaminkan, sementara pekerja yang jelas-jelas beresiko tinggi tidak. Jadi kegiatan ini mengingatkan semua pihak. Kami Pemkot Bogor melalui PPK selaku yang berkomitmen dengan dunia usaha selaku pelaksana di lapangan sama-sama melaksanakan kewajibannya. Kami mengawasi, mereka juga mengawasi, supaya nanti produk yang dihasilkan bisa bermanfaat bagus, reprensetatif, sesuai volumenya sesuai dengan dokumen kontrak dan hasilnya cukup baik. Itu yang kami harapkan,” jelasnya.
Hanafi menegaskan dalam operasional selalu saja ada setiap saat Pemkot Bogor mengingatkan untuk mereka secara berkumpul di satu ruangan maupun tidak. Wali Kota Bogor juga membuat surat edaran untuk mengingatkan kembali kepada penyedia jasa untuk betul-betul melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Salah satunya merekrut tenaga kerja yang lebih bagus, kemudian syukur-syukur tenaga kerjanya dari Kota Bogor sendiri, otomatis bisa mengurangi tingkat pengangguran.
“Jadi terima kasih dari temen-temen media yang sudah mengontrol kami dan setiap saat perlu dikontrol apa yang dilaksanakan oleh pemerintah, perlu dikontrol dari pihak eksternal baik dari media maupun dari masyarakat,” tegasnya.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menerangkan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan intinya harus dipastikan semua bahwa masyarakat Kota Bogor maupun dari luar Kota Bogor seluruhnya bisa terlindungi pada saat terlaksananya kegiatan-kegiatan yang sifatnya konstruksi.
“Tadi memang dalam konstruksi saja, tapi lebih fokus konstruksi yang memiliki resiko tinggi tentunya. Harus dipahami oleh semua pihak baik PPK maupun jasa konstruksinya. Jasa kontruksi ini bukan hanya kontraktor, tapi jasa konsultan pelaksana, termasuk jasa konsultan pengawas. Karena mengawasi di lapangan tentunya ini beresiko tinggi,” ungkap Lia.
“Ya, bahkan misalnya sampai putus jari pun itu harus kami lindungi dan ini bagain dari komitmen Pemkot Bogor yang sudah mengeluarkan surat edaran terhadap perlindungan tenaga kerja pada jasa konstruksi yang sudah ditanda tangani Wali Kota Bogor tanggal 8 Juli 2025 sebagai komitmen bersama antara Pemkot Bogor dengan para pengusaha termasuk PPK dan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini. Tentunya kami berkolaborasi untuk melindungi pekerja jasa kontruksi di seluruh Kota Bogor,” imbuh Lia.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Dian Agung Senoaji, menuturkan kegiatan ini bersamaan dengan surat edaran Wali Kota Bogor merupakan dorongan untuk kepatuhan terkait dengan perlindungan program jasa konstruksi menunjukan kesadaran yang kuat dan tindakan nyata dari Pemkot Bogor memastikan kesejahteraan pekerja khususnya sektor jasa konstruksi melalui perlindungan jaminan sosial.
“Ya, ini merupakan upaya nyata dalam rangka meningkatkan universal coverage Jamsostek di Kota Bogor yang saat ini posisinya 49 persen. Harapannya dengan kerja nyata Pemkot Bogor yang positif termasuk salah satunya perlindungan untuk pekerja jasa konstruksi dapat meningkatkan cakupan menjadi makin luas lagi,” ungkap Dian Agung.
Dian Agung menambahkan harapannya akhir 2025 universal coverage telah di atas 50 persen. “Karena itu menjadi salah satu Key Performance Indicator (KPI) dari pemerintah kota dan kabupaten yang selalu akan dievaluasi oleh pusat,” pungkasnya.
(ckl/hrs)