Berita

Pansus Rampungkan Raperda, BPBD Kota Bogor Siap Naik Status

Published

on

Raperda tentang pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kota Bogor berhasil merampungkan pembahasan regulasi tersebut. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor berhasil merampungkan pembahasan regulasi tersebut.

Peningkatan status BPBD Kota Bogor dari tipe B menjadi tipe A atau setara eselon II diharapkan lembaga ini dapat bertindak lebih cepat dan akuntabel tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang dalam penanganan bencana.

Ketua Pansus, Nasya Kharisa Lestari mengatakan, pihaknya berhasil merampungkan Raperda tersebut secara cepat dan tepat. Menurut dia, peningkatan status BPPD dari B ke A akan berimplikasi pada pertama adalah peningkatan peran lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya secara cepat dan tepat dalam intervensi ke masyarakat yang terkena bencana.

Selain itu, kata Nasya, peningkatan status BPBD juga akan berdampak pada peningkatan kemampuan anggaran kebencanaan. “Kedua meningkatnya kemampuan anggaran dalam menangani masyarakat yang terdampak bencana,” ujar Nasya kepada wartawan, Jumat, 29 Mei 2026.

Baca juga: BPBD Kota Bogor Susun Rencana Kontingensi Banjir dan Gempa Bumi

Ketiga, imbuh Nasya, peningkatan status tersebut juga akan meningkatkan struktur kerja dan personalia baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam meningkatkan efektivitas penanganan bencana serta masyarakat terdampak.

“Tentunya untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjadi bagian dari penanganan masalah yang dihadapi masyarakat,” paparnya.

Nasya melanjutkan, keempat tentunya untuk memperpendek birokrasi dan memberi ruang bagi pimpinan BPBD dalam mengambil keputusan yang cepat juga tepat dalam penanganan bencana.

“Poin kelima, kami berkomitmen penuh mendorong pemerintah untuk berperan maksimal, nyata dan terukur dalam membantu warga yang mengalami atau terdampak bencana. Sehingga ada solusi yang lebih komprehensif juga efektif sebagai manifestasi serta implementasi dari tanggung jawab bersama,” katanya.

Nasya menegaskan, regulasi ini dibuat semata-mata untuk melindungi masyarakat Kota Bogor dari potensi bencana yang cukup besar, khususnya di Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Barat, serta wilayah lain di Kota Bogor.

Selama ini, ketika terjadi bencana, BPBD harus melapor dan menunggu keputusan dari Sekretaris Daerah (Sekda) atau Wali Kota. Setelah ini selesai diharapkan terjadi mekanisme sebaliknya yaitu melapor setelah menangani warga yang terdampak sebagai progres terhadap langkah efektif yang dilakukan BPPD.

“Karena kemarin masih eselon 3, mereka tidak bisa mengambil keputusan secara cepat dan harus menunggu proses administratif. Karena itu Raperda ini bisa kami realisasikan dalam waktu satu bulan sebelum penyusunan anggaran atau RKPD untuk tahun depan,” katanya.

“Kami kemarin bergerak cepat mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Peningkatan status BPBD dari kelas B ke A di Kota Bogor ini adalah pelopor dan yang pertama di Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga: Door to Door, DPRD dan Pemkot Bogor Antar Bantuan Pendidikan ke Warga

Nasya juga menambahkan, masyarakat yang sedang dilanda bencana tidak bisa menunggu dan harus segera mendapatkan penanganan. Ke depan, korban diusahakan bisa menangani terlebih dahulu dan penanganan warga yang terdampak bencana, jika pun ada proses administrasi akan ditempuh tetapi penanganan warga terdampak juga harus bergerak cepat.

“Jangan sampai masyarakat sudah dilanda bencana dan harus menghadapi masalah susulan, sementara pemerintah belum hadir karena sibuk mengurus administrasi. BPBD harus siap dengan segala hal, personel bertambah, anggaran bertambah dan fungsi bertambah,” katanya.

Ia mengatakan bahwa fungsi BPBD sangat luas dan diharapkan penanganan warga yang kena dan terdampak bencana berlangsung cepat, tepat, dan terukur. “Pemerintah hadir dengan solusi yang pasti,” ujar Nasya.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version