Berita
Palu Sakti, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggulirkan Pelayanan Luar Kantor Sidang Keliling Terintegrasi (Palu Sakti) di Kantor Kecamatan Bogor Timur, Rabu, 22 Oktober 2025.
Program untuk keempat kalinya ini merupakan wujud sinergi bersama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menilai bahwa Palu Sakti sangat bagus dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Bogor yang membutuhkan.
Sebab, ini merupakan sebuah inovasi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan sidang terkait dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Selain itu, hadirnya program ini juga untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Dalam Palu Sakti, jika pemohon memiliki permasalahan hukum terkait dokumentasi kependudukan bisa langsung sidang dan selesai hari itu juga.
“Salah satunya terkait penggantian nama pada dokumen kependudukan. Dalam prosesnya ada pemangkasan birokrasi, sehingga pelayanannya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah,” tuturnya.
Komitmen dan dukungan juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bogor, Asep Koswara, terhadap layanan Palu Sakti demi kepentingan dan pelayanan bagi masyarakat Kota Bogor.
“Insyaallah kami siap dan akan terus berkeliling ke kecamatan-kecamatan di Kota Bogor agar masyarakat tidak kesulitan karena harus datang ke pengadilan,” kata Asep.
“Pada prinsipnya, pengadilan akan membantu masyarakat karena perubahan pada dokumen kependudukan ini penting untuk kepentingan anak ke depan, seperti pendaftaran sekolah dan lainnya,” tambahnya.
Terkait biaya administrasi, Asep menegaskan bahwa pembayaran tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer ke bank.
Ia menekankan jika ada oknum yang meminta uang terkait prosesnya, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke pengadilan.
(ckl/hrs)