Berita

Palu Sakti, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

Published

on

Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi tengah menyerahkan dokumen kependudukan kepada warga dalam Pelayanan Luar Kantor Sidang Keliling Terintegrasi (Palu Sakti) di Kantor Kecamatan Bogor Timur, Rabu, 22 Oktober 2025. Dok. Diskominfo Kota Bogor.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggulirkan Pelayanan Luar Kantor Sidang Keliling Terintegrasi (Palu Sakti) di Kantor Kecamatan Bogor Timur, Rabu, 22 Oktober 2025.

Program untuk keempat kalinya ini merupakan wujud sinergi bersama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menilai bahwa Palu Sakti sangat bagus dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Bogor yang membutuhkan.

Sebab, ini merupakan sebuah inovasi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan sidang terkait dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.

Selain itu, hadirnya program ini juga untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, menghemat waktu, biaya, dan tenaga.

Dalam Palu Sakti, jika pemohon memiliki permasalahan hukum terkait dokumentasi kependudukan bisa langsung sidang dan selesai hari itu juga.

“Salah satunya terkait penggantian nama pada dokumen kependudukan. Dalam prosesnya ada pemangkasan birokrasi, sehingga pelayanannya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah,” tuturnya.

Komitmen dan dukungan juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bogor, Asep Koswara, terhadap layanan Palu Sakti demi kepentingan dan pelayanan bagi masyarakat Kota Bogor.

“Insyaallah kami siap dan akan terus berkeliling ke kecamatan-kecamatan di Kota Bogor agar masyarakat tidak kesulitan karena harus datang ke pengadilan,” kata Asep.

“Pada prinsipnya, pengadilan akan membantu masyarakat karena perubahan pada dokumen kependudukan ini penting untuk kepentingan anak ke depan, seperti pendaftaran sekolah dan lainnya,” tambahnya.

Terkait biaya administrasi, Asep menegaskan bahwa pembayaran tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer ke bank.

Ia menekankan jika ada oknum yang meminta uang terkait prosesnya, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke pengadilan.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version